OTT di Bali
Buntut Pungli Rp10 Miliar, Bendesa Adat Berawa Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa I Ketut Riana, Mantan Bendesa Adat Berawa dituntut 6 tahun pidana penjara atas kasus pemerasan atau pungutan liar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapula beberapa hal yang menjadi pertimbangan, mulai dari yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hingga terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 19 September 2024.
Menyikapi tuntutan 6 tahun penjara tersebut, Ketut Riana yang didampingi PH Komang Nila Adnyani menyampaikan bahwa tuntutan JPU cukup berat.
"Iya cukup berat," ucap Riana.
Sementara Penasihat Hukum, Nila mengaku tidak menduga tuntutan itu dan berharap Majelis Hakim memutuskan seadil-adilnya," bebernya.
"Ini tidak terduga bagi kami, semoga Majelis Hakim memutuskan yang seadil-adilnya," sambungnya. (*)
Berita lainnya di Pungli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.