OTT di Bali

PERKARA Bendesa Adat Berawa Dikebut! Usai Tahap II, JPU Limpahkan Berkas Perkara ke PN Denpasar

Usai tahap II, di hari yang sama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (17/5/202

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Ketut Riana yang menjadi tersangka dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) Rp 10 miliar terhadap pengusaha di Berawa menjalani tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM – Penanganan perkara dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, tampak dikebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Usai tahap II, di hari yang sama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (17/5/2024).

Ketut Riana yang menjadi tersangka dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) Rp 10 miliar terhadap pengusaha di Berawa menjalani tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, kemarin.

Pelimpahan terhadap tersangka beserta barang bukti diserahkan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah berkas perkara atas nama tersangka KR dinyatakan lengkap P-21 oleh penuntut umum (JPU), maka pada hari ini (kemarin, red) penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Tahap II dilakukan di Lapas Kerobokan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, kepada Tribun Bali, kemarin.

Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Ketut Riana didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Usai dilimpahkan, penanganan perkara ini menjadi tanggung jawab JPU.

"Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan," sambung Eka Sabana.

Baca juga: KASUS OTT, Bendesa Adat Berawa Melawan, Praperadilkan Kejati Bali, Pasca Ditetapkan Tersangka!

Baca juga: BUNTUT Kasus OTT Bendesa Adat Berawa, Sejumlah Kepala Dinas di Badung Akan Diperiksa!

Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana saat tiba di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Ia menjalani penahanan terkait kasus dugaan pemerasan - Pasca OTT Kasus Dugaan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Huni Lapas Kerobokan Bali
Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana saat tiba di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Ia menjalani penahanan terkait kasus dugaan pemerasan - Pasca OTT Kasus Dugaan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Huni Lapas Kerobokan Bali (Istimewa)

Usai menerima penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas tersangka I Ketut Riana ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat kemarin. Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, Ketut Riana akan segera menjalani persidangan.

"Ya benar, hari ini juga JPU telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa I Ketut Riana ke Pengadilan Negeri Denpasar," terang Eka Sabana.

Setelah pelimpahan berkas perkara, nantinya JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang. Ketut Riana akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

"Nanti pihak pengadilan akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang. Sidangnya akan digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketut Riana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bali di Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.

Ketut Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Ketut Riana telah menerima Rp 150 juta.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 24 saksi. Para saksi yang diperiksa dari pihak desa adat, pejabat pada dinas di Kabupaten Badung, pejabat di dinas Provinsi Bali dan pihak investor.

Beda OTT Imigrasi

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved