OTT di Bali

PERKARA Bendesa Adat Berawa Dikebut! Usai Tahap II, JPU Limpahkan Berkas Perkara ke PN Denpasar

Usai tahap II, di hari yang sama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (17/5/202

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Ketut Riana yang menjadi tersangka dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) Rp 10 miliar terhadap pengusaha di Berawa menjalani tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, kemarin. 

Terpisah, I Gede Pasek Suardika selaku anggota penasihat hukum Ketut Riana menilai, penanganan perkara kliennya oleh Kejati Bali secepat kilat.

Berbeda penanganan dari kasus OTT Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS.

Kejati Bali menetapkan Hariyo Seto sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan fasilitas atau pungli fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Hampir 7 bulan, penanganan kasusnya belum tuntas. Bahkan Kejati Bali mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

"Secepat kilat setelah kami daftarkan praperadilan, langsung P21. Padahal saksi meringankan baru kemarin ditanyakan dan belum kami ajukan," terang Pasek Suardika saat dihubungi, Jumat, 17 Mei 2024.

"Memang beda nasib OTT Bendesa Adat dengan OTT pejabat imigrasi. Sama-sama barang bukti Rp 100 juta tetapi penanganannya beda. Yang satu sudah hampir 7 bulan menuju menguap sementara kasus bendesa adat belum ada tiga minggu sudah dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya heran.

Namun apapun itu, kata Pasek Suardika, nanti publik yang akan menilai pola penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Bali terhadap penanganan kasus OTT ini.

"OTT yang satunya jangan-jangan menjadi OTB (Operasi Tanpa Berproses). Tapi apapun kita hormati saja, walau ini menghambat upaya preradilan yang sedang kami ajukan," katanya.

Pasek berharap, majelis hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara kliennya bisa memberikan rasa keadilan. "Kami berharap majelis hakim nanti bisa cermat dan detail mencermati kasus ini sehingga keadilan dan kebenaran bisa terungkap sesuai prosedur yang benar," ujar pengacara yang juga politikus ini. (can)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved