OTT di Bali

BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Praperadilkan Kejati Bali

praperadilan ditempuh Bendesa Adat Berawa, hak tersangka Riana serta tim penasihat hukumnya

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana saat tiba di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Ia menjalani penahanan terkait kasus dugaan pemerasan - BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Praperadilkan Kejati Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum praperadilan ditempuh Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana.

Riana yang menyandang status tersangka dugaan pemerasan dan pungutan liar Rp 10 miliar terhadap pengusaha mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Dikonfirmasi, Gede Pasek Suardika selaku tim penasihat hukum Riana membenarkan telah mengajukan praperadilan.

Ada beberapa poin yang menjadi dasar diajukan praperadilan.

"Iya. Praperadilan kami ajukan terkait penetapan tersangka, penyitaan dan dikaitkan dengan kewenangan jaksa dalam penyidikan seorang bendesa dengan tersangka tunggal," terangnya saat dihubungi, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca juga: Ini Jadwal Sidang Praperadilan Tersangka Bendesa Adat Berawa di Bali

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, upaya hukum praperadilan yang diajukan adalah hak tersangka Riana serta tim penasihat hukumnya.

"Praperadilan itu hal yang biasa, hak dari tersangka atau penasihat hukumnya sebagai fungsi kontrol penegak hukum. Kita lihat apa yang menjadi materi praperadilannya," tulisnya melalui pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim pidana khusus (pidsus) Kejati Bali di Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.

Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa.

Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved