OTT di Bali

Ini Jadwal Sidang Praperadilan Tersangka Bendesa Adat Berawa di Bali

Terkait praperadilan Bendesa Adat Berawa melawan Kejati Bali telah diterima dan mendapat penetapan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana saat tiba di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Ia menjalani penahanan terkait kasus dugaan pemerasan - BREAKING NEWS: Ini Jadwal Sidang Praperadilan Tersangka Bendesa Adat Berawa di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana bersama tim penasihat hukumnya menempuh upaya hukum praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Riana sendiri ditetapkan tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali atas dugaan pemerasan dan pungutan liar Rp 10 miliar terhadap pengusaha.

Terkait praperadilan Riana melawan Kejati Bali telah diterima dan mendapat penetapan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"PN Denpasar telah menerima gugatan Praperadilan Pemohon atas nama I Ketut Riana dan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Bali terkait penetapan tersangka," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa saat dihubungi, Rabu 15 Mei 2024.

Baca juga: KASUS OTT Bendesa Adat Berawa, Berkas Perkara Target Minggu Depan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dengan telah diterima pengajuan praperadilan dari Pemohon, PN Denpasar pun telah menunjuk hakim tunggal serta penetapan jadwal sidang praperadilan.

"Hakimnya AA Ayu Merta Dewi. Sedangkan jadwal sidang praperadilan ditetapkan hari Senin, 27 Mei 2024" terang Gede Putra Astawa.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim pidana khusus (pidsus) Kejati Bali di Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis 2 Mei 2024.

Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar.

Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa.

Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved