Berita Bali

OTT Bendesa Adat Berawa Terkait Pemerasan Rp 10 M, Penyidik Kejati Bali Telah Periksa 24 Saksi

OTT Bendesa Adat Berawa Terkait Pemerasan Rp 10 M, Penyidik Kejati Bali Telah Periksa 24 Saksi

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Putu Candra
REKA ULANG - Mengenakan baju tahanan, Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana yang telah berstatus tersangka menjalani rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pemerasan, di Café Casa Bunga, Renon, Denpasar, Jumat (3/5). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa puluhan saksi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana.

Para saksi yang diperiksa dari pihak desa adat, pejabat pada dinas di Kabupaten Badung, pejabat di dinas Propinsi Bali dan pihak investor.

"Total sebanyak 24 saksi yang diperiksa. Diantaranya dari prajuru Desa Adat Berawa, dinas dan pihak investor," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca juga: Viral Kemunculan Peta Desa New MOCKBA di Canggu, Polda Bali: Anggap Kerjaan Orang Iseng

Informasi yang beredar, pejabat Badung yang telah dimintai keterangan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu dan Dinas Perhubungan. 

Sedangkan pejabat tingkat I yang diperiksa, adalah dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Baca juga: Ngaku Kasta Tertinggi, Pria ini Tak Anggap Jro Mangku di Pura Tirta Empul Gianyar Bali

Diberitakan sebelumnya, tersangka I Ketut Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.

Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar.

Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved