Berita Bali
OTT Bendesa Adat Berawa Terkait Pemerasan Rp 10 M, Penyidik Kejati Bali Telah Periksa 24 Saksi
OTT Bendesa Adat Berawa Terkait Pemerasan Rp 10 M, Penyidik Kejati Bali Telah Periksa 24 Saksi
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa puluhan saksi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana.
Para saksi yang diperiksa dari pihak desa adat, pejabat pada dinas di Kabupaten Badung, pejabat di dinas Propinsi Bali dan pihak investor.
"Total sebanyak 24 saksi yang diperiksa. Diantaranya dari prajuru Desa Adat Berawa, dinas dan pihak investor," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca juga: Viral Kemunculan Peta Desa New MOCKBA di Canggu, Polda Bali: Anggap Kerjaan Orang Iseng
Informasi yang beredar, pejabat Badung yang telah dimintai keterangan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu dan Dinas Perhubungan.
Sedangkan pejabat tingkat I yang diperiksa, adalah dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Baca juga: Ngaku Kasta Tertinggi, Pria ini Tak Anggap Jro Mangku di Pura Tirta Empul Gianyar Bali
Diberitakan sebelumnya, tersangka I Ketut Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.
Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar.
Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.
Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. CAN
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.