OTT di Bali
Jadwal Sidang Perdana Bendesa Adat Berawa Kasus Dugaan Pemerasan dan Pungli Rp 10 Miliar di Bali
Ketut Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Yang bersangkutan diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain telah menetapkan jadwal sidang praperadilan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga telah menetapkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana.
Riana akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 30 Mei 2024.
Dikonfirmasi, juru bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta mengatakan, ketua PN Denpasar telah menetapkan jadwal sidang sekaligus menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Jadwal sidang untuk perkara pokok atas nama terdakwa I Ketut Riana digelar hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024. Majelis hakim yang ditunjuk adalah Gede Putra Astawa sebagai hakim ketua, didampingi hakim anggota, Ni Made Oktimandiani dan Imam Santoso," terangnya, Rabu 22 Mei 2024.
Baca juga: KASUS OTT Bendesa Adat Berawa, Berkas Perkara Target Minggu Depan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Diberitakan sebelumnya, Ketut Riana selaku Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bali di Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali, Kamis 2 Mei 2024.
Ketut Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar.
Yang bersangkutan diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa.
Dari permintaan itu, Ketut Riana telah menerima Rp 150 juta.
Dalam perkara ini, Ketut Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.