Berita Bali
Diduga Lakukan Pungli, Oknum ASN Badung Disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar Hari Ini
majelis hakim yang ditunjuk menyidangkan perkara ini adalah Ni Made Okti Mandiani sebagai hakim ketua.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik akan dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat 22 Maret 2024.
Ia didudukan sebagai terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Badung.
"Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Putu Suarya rencananya hari ini," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi.
Sebelumnya, hal yang sama disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Badung, Gde Ancana terkait jadwal sidang kasus ini.
Baca juga: Kejari Denpasar Setor Rp 4,8 Miliar Hasil Lelang Aset Terpidana Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai
"Untuk sidang Putu Suarya pembacaan dakwaan akan digelar hari Jumat 22 Maret 2024," jelasnya saat itu.
Sementara itu, majelis hakim yang ditunjuk menyidangkan perkara ini adalah Ni Made Okti Mandiani sebagai hakim ketua.
Didampingi dua hakim anggota, I Gede Putra Astawa dan Nelson.
Seperti diketahui, Putu Suarya merupakan PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badung tahun 2021 telah menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
Putu Suarya mengetahui informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja Non PNS di SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung kemudian menyalahgunakan informasi tersebut.
Lalu mengiming-imingi beberapa korbannya bisa menjadi tenaga kerja Non PNS di Pemkab Badung.
Selanjutnya, Putu Suarya diduga meminta sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer.
NWA sejumlah Rp 47 juta, INGS Rp 57 juta, NNS sebesar Rp 174 juta dan IPPI Rp 380 juta.
Atas perbuatannya, Putu Suarya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.