Berita Bali
Kejari Denpasar Setor Rp 4,8 Miliar Hasil Lelang Aset Terpidana Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai
hasil lelang aset terpidana mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana dalam kasus korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyerahkan dan menyetorkan uang Rp 4,8 miliar lebih ke kas negara.
Uang tersebut merupakan hasil lelang aset terpidana mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana dalam kasus korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung tahun 2008 sampai dengan tahun 2011.
"Hari ini kembali dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4.825.975.000 dari hasil lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah + 625 m⊃2; dengan SHM No. 924 atas nama Chris Sridana, MBA yang telah laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia," terang Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Agus Setiadi, Kamis 21 Maret 2024.
Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Luhut Sebut E-Katalog Kikis Korupsi, Fantastis Nilai Komitmen BM di Bali 2024 Lampaui Rp 1.428 T
"Ini salah satu wujud tugas dan fungsi lembaga kejaksaan disamping melaksanakan fungsi penindakan, juga tetap mengutamakan penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara," tegas Agus Setiadi.
Sebelumnya, telah dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 6.564.230.400.
Uang itu merupakan dari lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah ± 300 m⊃2; dengan SHM No. 535 atas nama Chris Sridana.
Uang itu sudah disetorkan ke kas negara pada tanggal 30 Juli 2018.
Ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Print- 531/P.1.10/Ft. 1/02/2015 tanggal 12 Februari 2015.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 159.PK/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021 terpidana Chris Sridana dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, Chris Sridana dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 19.432.277.917.
Pada tingkat pengadilan Tipikor, dalam perkara ini yang merugikan keuangan negara Rp 28,01 miliar, Chris Sridana dijatuhi vonis hukuman penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 28 miliar atau di penjara tambahan selama 3 tahun.
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.