Berita Klungkung

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BUMdes Dawan Kaler Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BUMdes Dawan Kaler Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Eka Mita Suputra
Penggeledahan di Kantor BUMDes Dawan Kaler, Selasa (7/3/2023) silam. 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri Klungkung belum menerima hasil audit kerugian negara, terkait kasus dugaan korupsi di BUMDes Dawan Kaler, Kecamatan Dawan.

Kasus tersebut telah mencuat tahun 2023 lalu, dan penghitungan kerugian negara masih berproses di Inspektorat Kabupaten Klungkung.

Kejaksaan Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan, kasus dugaan korupsi di BUMDes Dawan Kaler masih tersus bergulir.

Terakhir pihak kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus tersebut.

Sementara kejaksaan sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena belum menerima hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.


"Kasus tersebut masih bergulir. Sementara masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negaranya," ujar I Nyoman Triarta Kurniawan, Jumat (1/3/2024).

Pihaknya pun belum bisa memastikan, kapan audit kerugian negara itu akan rampung.

"Sementara masih berproses, kami sifatnya menunggu," jelasnya.

Sementara Kepala Inspektorat Klungkung I Made Sumiarta menjelaskan bahwa untuk perhitungan kerugian BUMDes Dawan Kaler masih berproses.

Baca juga: Ribuan Masyarakat Padati Festival Kesanga dan Lomba Ogoh-ogoh Kota Denpasar


"Audit sedang berproses. Saat ini sudah telaah dokumen dan koordinasi dengan penyidik," jelas Sumiarta. 

Seperti diketahui, penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana pada BUMDes Dawan Kaler ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban terhadap hadiah uang BKK pada lomba Desa Terpadu Kabupaten Klungkung. Hadiah uang BKK dialokasikan untuk penyertaan ke BUMDes Desa Dawan Kaler

Bumdes Dawan kaler selama ini menjalankan 3 unit usaha, yakni unit usaha air dalam kemasan, unit usaha simpan pinjam, dan unit usaha pasar desa. Namun unit usaha simpan pinjam saat ini telah macet.

Terdapat juga dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Desa Dawan Kaler pada tahun anggaran 2018-2020, dalam dua bidang usaha yakni Toko Serba Ada dan simpan pinjam.

Kejaksaan Negeri Klungkung merepson hal ini dengan melakukan serangkaian penyelidikan, yang berlanjut ke penyidikan. Bahkan penyidik Pidsus Kejari Klungkung turun langsung melakukan penggeledahan ke BUMDes Dawan Kaler, Selasa (7/3/2023) silam.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved