OTT di Bali

UPDATE OTT, Bendesa Adat Berawa Keberatan, Didakwa Dugaan Kasus Pemerasan Rp 10 Miliar

Ketut Riana didudukkan sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) Rp 10 miliar terhadap seorang pengusaha di Berawa.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra-Tribun Bali
JELANG SIDANG - Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana saat tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar untuk menjalani sidang dalam kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) Rp 10 miliar terhadap seorang pengusaha di Berawa, Kamis (30/5). 

Pejabat lapas semua mengatakan harus ada izin dari kejaksaan. Di KUHAP tidak ada mengatur begitu. Itu hak terdakwa. Zaman reformasi kok masih ada yang begini. Jaksa Agung harus melihat kejadian ini di Bali," ujar Pasek Suardika.

Pasek Suardika mempertanyakan adanya perlakukan berbeda dalam penanganan OTT Ketut Riana dan OTT pejabat Imigrasi, yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS.

Namun sebelum itu, pria yang juga politikus ini telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketut Riana. "Kami mengajukan praperadilan, tadi sudah disidangkan. Karena perkara pokoknya sudah masuk (sidang) otomatis permohon praperadilan gugur," terangnya.

Pasek Suardika pun menyayangkan, lantaran permohonan praperadilannya belum sempat diuji di persidangan. Kami sangat menyesalkan, tapi tidak apa-apa, kami masih ada ruang eksepsi untuk perkara pokok. Nanti di eksepsi bisa diuji tentang apa yang kami mohonkan di praperadilan," sambungnya.

Terkait penanganan perkara oleh Kejati Bali yang menjerat Ketut Riana, kata Pasek Suardika cukup spesial dan sangat cepat. Berbanding jauh dengan penanganan OTT pejabat imigrasi terkait kasus fast track. (can)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved