Berita Bali

Polisi dan Kejaksaan Hanya Jadi Penonton, Perda Bale Kertha Juga Diberlakukan Untuk Non Hindu 

Polisi dan Kejaksaan Hanya Jadi Penonton, Perda Bale Kertha Juga Diberlakukan Untuk Non Hindu 

ISTIMEWA
Tidak ada kekerasan - Kejati Bali, Ketut Sumedana, saat ditemui belum lama ini. Ia menegaskan pada eksekusi dua terpidana Sumberklampok tidak ada kekerasan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Perda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali akan menjadi ‘toktular’ di seluruh daerah yang hukum adatnya masih kental.

Di Bali, Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat sudah disosialisasikan selama tiga bulan terakhir. 

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., pada Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali di Ruang Rapat Gabungan, Lantai III Kantor DPRD Provinsi Bali pada, Kamis 7 Agustus 2025. 

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 145, Mari Uji Kemampuan Kalian

Sosialisasi dilakukan mulai dari Kabupaten Bangli, dan terakhir dilakukan di Kota Denpasar. Di era modernisasi ini pemberatan hukum dunia sudah mulai sama dengan apa yang ada di hukum adat.

“Sekarang dengan akhirnya Undang-Undang KUHP nomor 1 Tahun 2023 Ini menguatkan, meneguhkan lembaga adat di Bali. Di pasal 2, pasal 44, pasal 48 Undang-Undang KUHP yang akan diterapkan tanggal 1 Februari 2026. Itu sangat mengakui mengenai hukuman, material, dan kesepakatan yang ada di desa adat,” kata, dia. 

Baca juga: Tinjau Proyek SMPN 17 Denpasar, DPRD Soroti Kajian Lalin Antisipasi Kemacetan

Hal ini yang mendasari untuk dilakukan revitalisasi antara hukum adat dan akan dikolaborasi dengan hukum nasional. Menurutnya, implementasi Perda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat sangat dapat dilakukan di Bali. Sebab tidak ada penyelesaian konflik di Desa, padahal tidak ada satu Desa pun di Indonesia ini tidak memiliki konflik terlebihnya lagi pada Desa Adat.

 


Seperti kasus di Bali yang sempat beberapa kali terdapat konflik pada Bendesa Adat dengan masyarakat. Perda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat inilah yang dinilai menjadi solusi untuk mengatasi konflik adat tersebur. 

 


“Kalau ini semua diandalkan solusi masing-masing Desa dapat menyelesaikan secara adat. Tidak ada resistensi dari desa. Tidak ada saling gugat, biaya-biaya menangani perkara sangat kecil bahkan desa tidak mengeluarkan biaya menangani perkara, tiga, negara tidak mengeluarkan jumlah besar untuk menangani satu perkara,” sambungnya. 

 


Ia pun sempat melakukan penelitian dimana menunjukkan, satu tahun negara untuk melakukan satu pembinaan narapidana menghabiskan hingga Rp4 triliun pada Tahun 2024-2025. “Bayangin, hanya narapidana itu baru dari satu sisi, yaitu pembinaan narapidana,” terangnya. 

 


Biaya tersebut belum lagi dari sisi pembiayaan perkara, penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh penuntut umum, dan proses persidangan di pengadilan sehingga totalnya hampir Rp10 triliun. 

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved