Berita Gianyar

Tak Ada Pembiaran, DPRD Gianyar Tancap Gas Atasi Masalah LPD Bedulu

Kabag Ekonomi Setda Gianyar, Kadek Alit Wirawan menyebutkan sudah beberapa kali melakukan mediasi. 

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Rapat Koordinasi: DPRD Gianyar menggelar rapat koordinasi dengan instansi di Kabupaten Gianyar dalam memecahkan masalah LPD Bedulu, di Kantor DPRD Gianyar, Bali, Senin 3 Februari 2025. Tak Ada Pembiaran, DPRD Gianyar Tancap Gas Atasi Masalah LPD Bedulu 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - DPRD Gianyar kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi di Kabupaten Gianyar dalam menyikapi persoalan LPD Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Bali

Hal ini agar tidak ada kesan pembiaran terhadap masalah yang merundung para nasabah lembaga perkreditan desa tersebut. 

Terlebih lagi, banyak nasabah yang memiliki dana miliaran rupiah di LPD tersebut.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Gianyar pada Senin 3 Februari 2025 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana didampingi Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Astawa Suyasa, Ketua Komisi III DPRD Gianyar, I Wayan Ekayana. 

Baca juga: Ketua LPD Intaran Sanur Dijebloskan ke Penjara, Wayan Mudana Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Sementara di luar dewan, ada pihak Kejaksaan Negeri Gianyar, Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Pemkab Gianyar

Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana menjelaskan pertemuan ini untuk merumuskan persoalan LPD Bedulu, serta membahas permohonan advokasi dari nasabah dengan tujuan mendapatkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak. 

"Kita membahas tindakan apa yang akan diambil, sebagai jalan keluar menyelamatkan dana nasabah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap LPD," ujar politikus PDIP asal Sukawati itu.

Ketua Komisi III DPRD Gianyar, I Wayan Ekayana mengatakan, pertemuan ini merupakan bentuk keseriusan DPRD Gianyar, pemerintah daerah dan kejaksaan dalam memperjuangkan hak nasabah. 

Dan, hal ini juga untuk meyakinkan masyarakat Gianyar bahwa tidak ada pembiaran pada LPD yang sedang bermasalah. 

"Hari ini kita mencari solusi. Jika ini dibiarkan, nasabah LPD yang menjadi korban akan mengalami trauma berkepanjangan. Ke depannya masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang dibuat dengan tujuan mulia," ujarnya.

Ekayana menekankan tidak ada yang kebal hukum. 

"LPD juga di bawah desa adat, maka secara tidak langsung desa adat juga wajib bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut," ujar Ekayana.

Kejaksaan Negeri Gianyar diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha, Airin Quarta dalam pertemuan tersebut pun meminta data terkait LPD ini. Baik jumlah aset dan sebagainya. 

Kata dia, perlu ada penjelasan penjualan aset kepada siapa, aset milik siapa dan siapa yang terlibat dalam jual beli aset. 

Skema pengembalian dana bisa dilaksanakan dengan skala prioritas, bila tidak bisa dikembalikan langsung 100 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved