Korupsi LPD Intaran

Ketua LPD Intaran Sanur Dijebloskan ke Penjara, Wayan Mudana Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Intaran, Sanur kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali yang sebagian besar berasal dari bantuan Pemerint

Ist/Kejari Denpasar
Pelimpahan tersangka I Wayan Mudana dan barang bukti. 

Ketua LPD Intaran Sanur Dijebloskan ke Penjara, Wayan Mudana Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Intaran, Sanur kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali yang sebagian besar berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Bali disalahgunakan oleh Ketua I Wayan Mudana, SE yang akhirnya membuat dirinya mendekam di penjara

I Wayan Mudana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah melalui pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar per Kamis 23 Januari 2025. 

Baca juga: Viral WNA di Bali Dipungut Rp200 Ribu Saat Melapor, Bukti Korupsi di Tubuh Kepolisian Masih Kuat?

"Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat akun pinjaman pribadi untuk mengambil alih jaminan debitur macet."

"Namun, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Minggu 26 Januari 2025. 

Dijelaskan AKP Sukadi, dari hasil pemeriksaan, kerugian negara yang ditimbulkan I Wayan Mudana mencapai Rp 1.641.592.500 yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi tersangka.

Baca juga: Seret Gusti Ayu Mas, Kasus Korupsi di BUMDes Abiansemal Badung Rugikan Negara Rp352 Juta Lebih

Lanjutnya, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Intaran yang sebagian besar berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Bali. 

Pada tahun 2014, tersangka mengajukan kredit sebesar Rp400 juta dengan jangka waktu hingga Maret 2017. 

Namun, dalam kurun waktu 26 Maret 2016 hingga 31 Agustus 2018, tersangka dilaporkan menarik dana hingga Rp8.118.663.000,- yang mana angka itu jauh melebihi plafon pinjaman yang disepakati.

Baca juga: PANDE Diduga Korupsi Rp 3,6 Miliar, Ketua KONI Gianyar 2018 Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Hibah!

Berikutnya untuk menutupi boroknya, terangka kemudian melakukan restrukturisasi kredit pada 30 Oktober 2018, dengan meningkatkan plafon pinjaman menjadi Rp11 Miliar. 

Hal itu dilakukan untuk memberikan dasar hukum atas tarikan dana yang melebihi batas plafon pinjaman awal.

Pada 1 Juli 2016, tersangjka kembali mengajukan kredit baru dengan plafon Rp 5 miliar. 

Baca juga: Nyoman Berata Buat Pinjaman Fiktif, Eks Ketua LPD Desa Ngis Buleleng Tersangka Korupsi Rp 10 Miliar!

Akan tetapi, di dalam periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Juli 2018, jumlah dana yang ditarik mencapai Rp 6.040.378.526, melebihi plafon yang telah disetujui. 

Lalu, demi mengesahkan tarikan dana yang berlebihan, tersangka Wayan Mudana kembali melakukan restrukturisasi pada 29 Desember 2018, dengan menaikkan plafon pinjaman menjadi Rp15 miliar. 

Restrukturisasi ini dilakukan dengan jaminan berupa sertifikat hak milik yang sebagian besar atas nama tersangka Mudana sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved