Berita Buleleng

Nyoman Berata Buat Pinjaman Fiktif, Eks Ketua LPD Desa Ngis Buleleng Tersangka Korupsi Rp 10 Miliar!

I Nyoman Berata (48), mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Desa Tembok Kecamatan Tejakula

ISTIMEWA
TERSANGKA - Mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis Desa Tembok Tejakula, Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12). 

TRIBUN-BALI.COM  - I Nyoman Berata (48), mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Polda Bali. 

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, tersangka diduga melakukan korupsi LPD Desa Adat Ngis dalam kurun waktu tahun 2009-2022. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, tanggal 20 April 2022.

“Perbuatan tersangka dilakukan saat menjabat Ketua LPD. Dari perbuatan tersangka, kerugian LPD Ngis mencapai Rp 10.441.786.410,” ujar AKBP Arif didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns.

Baca juga: 200 KK Warga Buleleng Dapat Bantuan Pembangunan Fasilitas Sanitasi

Baca juga: Bahas Percepatan Penyusunan RDTR Bersama Mendagri, Menteri Nusron: Untuk Memudahkan Iklim Investasi

Ni Nyoman Yuniartini dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, pada Selasa (17/12).

 

TERSANGKA - Mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis Desa Tembok Tejakula, Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12).
TERSANGKA - Mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis Desa Tembok Tejakula, Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12). (ISTIMEWA)

AKBP Arif menjelaskan, tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009-2022. 

“Di mana pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.

Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Ngis, sejak tahun 2013 hingga 2022. Dana deposito nasabah tersebut dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut. 

Membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Tersangka juga melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan  sukarela nasabah LPD Ngis periode tahun 2018 hingga 2021.

Dana tabungan sukarela nasabah tersebut dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang  digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan tersangka.

Penyidik Krimsus Polda Bali telah bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit pengelolaan keuangan LPD Ngis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode 2009 hingga 2022 sejumlah Rp 3.465.652.410. 

Kemudian, terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka Nyoman Berata, periode tahun 2013 hingga 2022 sejumlah Rp 4.566.134.000.

Selanjutnya, terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka sejumlah Rp 2.410.000.000. Atas penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekenomian negara sejumlah Rp 10.441.786.410.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved