Berita Buleleng
Nyoman Berata Buat Pinjaman Fiktif, Eks Ketua LPD Desa Ngis Buleleng Tersangka Korupsi Rp 10 Miliar!
I Nyoman Berata (48), mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Desa Tembok Kecamatan Tejakula
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Adapun barang bukti yang disita sehubungan dengan perkara ini, antara lain Dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah LPD Desa Ngis. Laporan Tahunan LPD Ngis dan Gabungan Neraca Percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari tahun 2009 hingga 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” paaparnya. (ian)
| Pemkab Buleleng Siapkan Guru Deteksi Dini Siswa Belum Lancar Baca-Tulis |
|
|---|
| Sudah Dipecat, Made K Ngaku-Ngaku Sebagai Polisi dan Bikin Ricuh di Buleleng |
|
|---|
| TINDAKLANJUTI Kasus Kekerasan Pada Penyandang Disabilitas, Pegawai Dinsos Dilatih Bahasa Isyarat |
|
|---|
| ANTISIPASI, Pegawai Dinsos Dilatih Bahasa Isyarat, Tindaklanjut Kekerasan ke Penyandang Disabilitas! |
|
|---|
| 12 Pegawai Dinsos Buleleng Dilatih Bahasa Isyarat, Respon Maraknya KDRT Pada Penyandang Disabilitas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.