Berita Buleleng

Nyoman Berata Buat Pinjaman Fiktif, Eks Ketua LPD Desa Ngis Buleleng Tersangka Korupsi Rp 10 Miliar!

I Nyoman Berata (48), mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Desa Tembok Kecamatan Tejakula

ISTIMEWA
TERSANGKA - Mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis Desa Tembok Tejakula, Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12). 

Adapun barang bukti yang disita sehubungan dengan perkara ini, antara lain Dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah LPD Desa Ngis. Laporan Tahunan LPD Ngis dan Gabungan Neraca Percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari tahun 2009 hingga 2022. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal  18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling  singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” paaparnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved