Korupsi LPD Intaran

Ketua LPD Intaran Sanur Dijebloskan ke Penjara, Wayan Mudana Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Intaran, Sanur kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali yang sebagian besar berasal dari bantuan Pemerint

Ist/Kejari Denpasar
Pelimpahan tersangka I Wayan Mudana dan barang bukti. 

Saat dilakukan pemeriksaan, benar saja ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana LPD yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa adat namun justru untuk kepentingan pribadi.

Penyidikan kasus ini dimulai pada Juni 2023 dan mencapai tahap pelimpahan (tahap 2) pada 23 Januari 2025. 

"Saat ini, tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut," bebernya. 

Atas perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas korupsi dan atau pasal 3 UU yang sama-sama dan atau pasal 8 Jo pasal 18 undang undang Tipikor Jo pasal 64 KUHP.

Selain itu, Mudana juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-undang yang sama, serta Pasal 8 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pengelolaan dana LPD.

AKP I Ketut Sukadi menambahkan bahwa kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami terus mendukung penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan ini telah dilakukan dengan profesional dan transparan,” tegasnya.

Kasus korupsi ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pengelola keuangan daerah agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.

Terpisah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah membenarkan bahwa I Wayan Mudana sudah menjadi tahanan di sana atas kasus tindak pidana korupsi tersebut. 

"Memang benar kami tangani," terang Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti yang senada juga dibenarkan Kasi Pidsus, Dewa Semara Putra saat dikonfirmasi awak media. (*)

 

Berita lainnya di Korupsi LPD

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved