WNA Dimintai Uang Oknum Polisi
Viral WNA di Bali Dipungut Rp200 Ribu Saat Melapor, Bukti Korupsi di Tubuh Kepolisian Masih Kuat?
Sebuah kesaksian dari seorang WNA di Bali sempat viral usai mengaku dipungut uang senilai Rp200 ribu saat ingin melakukan pelaporan barang hilang
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sebuah kesaksian dari seorang WNA di Bali sempat viral usai mengaku dipungut uang senilai Rp200 ribu saat ingin melakukan pelaporan barang hilang.
Kesaksian dari WNA di Bali ini menjadikan pertanyaan yang sedari dulu terus menjadi perhatian kembali mencuat.
Apakah korupsi di tubuh kepolisian Indonesia tak bisa dihapus?
Dalam video yang sempat viral itu, WNA tersebut mengaku menjadi korban begal dan kehilangan Iphone 14 Pro max.
Baca juga: KRONOLOGI WNA Ngaku Dipungut Rp200 Ribu Saat Melapor, Diajak ke Ruangan Tertutup untuk Serahkan Uang
Namun saat membuat laporan, WNA ini malah dimintai uang Rp200 ribu oleh pihak kepolisian.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @balibackseat dan mendapat banyak tanggapan dari warganet.
Dalam video tersebut terlihat seorang turis perempuan mulai mendatangi Polsek Kuta.
Namun saat kembali ke dalam mobil, ia menyebut dirinya dimintai uang sebesar Rp200 ribu oleh oknum polisi.
"Saya pikir mereka hanya menginginkan uang itu untuk diri mereka sendiri,”
“Mereka membawaku ke ruangan kecil, dan kemudian mereka meminta uang kepada saya," ucap bule perempuan itu di dalam video.
Buntut viralnya video tersebut, Propam Polda Bali langsung melakukan tindakan dan akhirnya mengamankan 2 oknum kepolisian yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Dua personel Polsek Kuta, Aiptu S dan Aiptu GKS pun ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus).
Hal ini setelah Propam Polda Bali menemukan bukti pelanggaran dalam kasus viral Warga Negara Asing (WNA) yang kena dipungut Rp200 ribu saat melapor dengan dalih sebagai biaya administrasi.
Baca juga: Dua Personel SPKT Polsek Kuta Ditahan, Pungli ke WNA, Diajak ke Ruangan Tertutup
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Personel SPKT Polsek Kuta Ditahan Polda Bali, Terbukti Pungli ke WNA
"Kedua anggota SPKT tersebut mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA inisial SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK, pada Selasa 21 Januari 2025.
Setelah WNA tersebut sepakat, selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan HP Iphone Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.