Berita Jembrana

Politikus Sepuh Jembrana Winasa Segera Hirup Udara Bebas, Rutan Negara Upload Dokumen

Dalam proses penyerahan, Gede Winasa juga dihadirkan untuk menandatangani bukti pelunasan denda dan UP.

istimewa
Kejari Jembrana saat menyerahkan bukti penerimaan pengembalian UP dan denda terpidana I Gede Winasa ke Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, Rabu 3 Juli 2024 sore - Politikus Sepuh Jembrana Winasa Segera Hirup Udara Bebas, Rutan Negara Upload Dokumen 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Bukti setor pengembalian uang pengganti dan denda I Gede Winasa telah diserahkan Kejari Jembrana kepada Rutan Kelas IIB Negara, Bali, Rabu 3 Juli 2024 sore.

Selanjutnya, pihak Rutan langsung memproses penguploadan dokumen terkait usulan pembebasan bersyarat (PB) Bupati Jembrana periode 2000-2010 tersebut ke Kementerian Hukum dan Ham.

Menurut informasi yang diperoleh, setelah proses administrasi di Kejari Jembrana, bukti setor uang pengganti, denda hingga biaya sidang sudah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Negara.

Dalam proses penyerahan, Gede Winasa juga dihadirkan untuk menandatangani bukti pelunasan denda dan UP.

Baca juga: Mantan Bupati Jembrana Bali Rela Bayar Pengganti Denda Korupsi Rp 3,8 M, Winasa Bebas

Selanjutnya, Rutan menggelar sidang Tim Pengamanan Pemasyarakatan (TPP).

"Setelah diterima, kami langsung proses upload dokumen melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pukul 17.00 WITA terkait usulan PB Pak De (Winasa)," kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng saat dikonfirmasi, Kamis 4 Juli 2024.

Dia menjelaskan, jika sesuai SOP, ketika seluruh dokumen lengkap atau tidak ada kesalahan berkas maupun tanggal, SK akan keluar minimal 3 hari dan maksimal 7 hari setelah diterima dari Ditjen Pemasyarakatan.

Namun, sebelum itu ada beberapa proses yang dijalani seperti Sidang TPP lagi oleh pejabat di Pusat.

"Tapi tidak sampai sebulan, ketika tidak ada revisi berkas atau perbaikan lainnya," jelasnya.

"Ketika SK turun, beliau langsung bebas," tandasnya.

Sebelumnya, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat menanggapi perihal uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh ayahnya Prof. Dr. drg. I Gede Winasa dengan nilai sebesar Rp 3.819.554.800, Rabu 3 Juli 2024 kemarin.

Uang tersebut disebut dari pihak keluarga serta teman-teman politikus asal Kelurahan Tegalcangkring itu.

"Ini dari upaya keluarga dan teman-teman Pak Winasa," kata Ipat saat dikonfirmasi.

Dia mengungkapkan, pihak keluarga bersama teman-teman Gede Winasa sudah berupaya untuk menyelesaikan uang pengganti dan denda.

"Intinya kita berupaya. Itu kewenangan Rutan (soal pembebasan). Teknis dari kuasa hukum ya," katanya

Disinggung mengenai hubungan pembayaran UP dan denda terpidana dengan Pilkada 2024 mendatang? Politikus asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo ini tak memberikan tanggapan.

Ia hanya berdalih tidak ada hubungannya dengan politik.

"Waduh jangan. Apa hubungannya ini (Pilkada) tanyanya," kata Ipat sembari meninggalkan ruangan.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved