Berita Jembrana

Tahun 2026 PPPK di Jembrana Terancam Tak Digaji, Dana Transfer Daerah Dipangkas Hampir 100 Miliar

Pusat mengurangi Dana Transfer ke Daerah (TKD) ke Jembrana tahun anggaran 2026 hampir sebesar Rp100 Miliar lebih atau 12,5

ISTIMEWA
ILUSTRASI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jembrana terancam tak digaji akibat dampak pengurangan dana dari pusat. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pusat mengurangi Dana Transfer ke Daerah (TKD) ke Jembrana tahun anggaran 2026 hampir sebesar Rp100 Miliar lebih atau 12,5 persen dari tahun anggaran 2025 ini.

Ini disebutkan sebagai penurunan paling jauh sepanjang sejarah dana transfer pusat ke daerah. 

Parahnya, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung sektor pelayanan dasar kepada masyarakat yakni kesehatan, pendidikan, insentif fiskal, hingga DAU untuk gaji dan tunjangan PPPK dihapuskan alias dinolkan pemerintah pusat.

Baca juga: UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti

Praktis pemenuhan untuk pelayanan dasar kepada masyarakat berpotensi terganggu. 

Menurut data yang berhasil diperoleh, sejumlah alokasi penting atau sumber dana yang sebelumnya mendukung langsung pelayanan dasar masyarakat yang dihapuskan atau Di-Nolkan pada tahun anggaran 2026 di antaranya DAU Bidang Pendidikan yang memperoleh Rp31,6 Miliar lebih menjadi nol, kemudian DAU Bidang Kesehatan Rp11,5 Miliar lebih tahun ini menjadi nol di tahun 2026. 

Selanjutnya, DAU untuk gaji dan tunjangan PPPK yang dialokasi Rp14,1 Miliar lebih tahun ini, tahun 2026 menjadi nol.

Baca juga: Peserta Lulus Seleksi PPPK Dilantik Akhir September di Jembrana Bali, 3 Orang Mengundurkan Diri

Serta insentif fiskal yang saat ini diterima Rp14,6 miliar lebih menjadi nol di tahun 2026.

Selain itu, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) juga mengalami penurunan sebesar Rp13.187.472.000.

Kondisi tahun 2026 bakal sangat berat bagi daerah yang sebelumnya mengandalkan dana transfer pusat.

Apalagi saat ini Jembrana tengah memperhitungkan konsekuensi fiskal dari kebijakan rekrutmen ASN PPPK (arahan pusat) sebanyak 601 orang pada tahun 2025, yang seharusnya didukung oleh dana pusat, khususnya dalam hal penggajian dan tunjangan.

Baca juga: GA dan WA Somasi Bupati Buleleng Bali, Buntut Kasus Pemberhentian 2 PPPK Sekretariat DPRD

"Dalam KUA-PPAS kemarin, proyeksi pendapatan transfer pusat ke kita di daerah meningkat 2 persen, tapi ternyata turun signifikan atau sangat jauh, hampir Rp100 Miliar," jelas Sekda Jembrana, I Made Budiasa didampingi Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Jembrana, I Gede Gus Diendi saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).

Sekda yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jembrana ini melanjutkan, penurunan tersebut juga terjadi di tengah rekrutmen ratusan ASN PPPK yang seharusnya dalam hal penggajian dan tunjangan didukung oleh dana dari pemerintah pusat.

"Penurunan ini tidak sesuai dengan Rancangan KUA-PPAS yang sudah kita tetapkan di DPRD kemarin. Kita harus bahas lagi untuk menyusun RAPBD," katanya.

Budiasa menyebutkan, beberapa alokasi penting yang dihapuskan atau dinolkan seperti bidang pendidikan, kesehatan, insentif fiskal, hingga DAU gaji dan tunjangan ASN PPPK.

Selain itu ada juga penurunan pada block grant belasan miliar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved