Berita Buleleng
GA dan WA Somasi Bupati Buleleng Bali, Buntut Kasus Pemberhentian 2 PPPK Sekretariat DPRD
Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma menjelaskan, ada dua poin utama dalam somasi tersebut.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus pemberhentian dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat DPRD, yakni GA dan WA berbuntut panjang.
Terbaru, keduanya melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng.
Somasi pertama itu dilayangkan pada Selasa 23 September 2025.
Masing-masing bernomor 004/LKBH.PERAN/IX/2025 dan 005/LKBH.PERAN/IX/2025.
Baca juga: 2 ASN Buleleng yang Dipecat karena Diduga Selingkuh Mencabut Gugatannya di PTUN, Ada Apa?
Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma menjelaskan, ada dua poin utama dalam somasi tersebut.
Pertama ihwal Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemberhentian dua kliennya sebagai PPPK.
"Dalam SK itu disebutkan bahwa pada 9 Juli 2025, klien kami telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025," ungkapnya.
Sedangkan pada poin kedua, lanjut Sudarma, frasa 'pada tanggal 9 Juli 2025 telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025,' dinilai mengandung unsur tuduhan yang ditujukan kepada kliennya.
"Frasa tersebut jelas mengandung unsur tuduhan yang ditujukan kepada klien kami sehingga patut dibuktikan secara hukum," tegas Sudarma.
Lebih lanjut, ia memohon pada Bupati untuk membuktikan tuduhannya kepada GA dan WA sekurang-kurangnya tujuh hari, terhitung sejak tanggal somasi pertama diterima.
Pihaknya pun siap menempuh upaya hukum lebih lanjut, apabila tidak ada bukti atas tuduhan tersebut.
"Apabila hingga batas waktu tersebut Bupati tidak membuktikan tuduhan itu, kami akan lakukan langkah hukum. Baik upaya hukum secara pidana maupun perdata," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-GA-dan-WA-I-Wayan-Sudarma.jpg)