Berita Buleleng
Terlibat Kasus Korupsi Bersama Ketua LPD, Dua Eks Pengurus LPD Tamblang Buleleng Ditahan Kejaksaan
Dewa Baskara menyebut ada beberapa pertimbangan yang mendasari penahanan kedua tersangka.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua eks pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ikut terseret skandal korupsi.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Singaraja agar tidak kabur ataupun menghilangkan barang bukti.
Diketahui, dua mantan pengurus LPD tersebut yakni Made Opi Antarini (37) dan Ketut Trimayasa (37).
Antarini sebelumnya menjabat sebagai bendahara, sedangkan Trimayasa merupakan sekretaris LPD.
Baca juga: Gusti Ayu Astuti Baru Kembalikan Rp300 Juta, Terdakwa Korupsi LPD Yehembang Titip Uang Pengganti
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa mengatakan, keterlibatan dua mantan pengurus dalam skandal korupsi LPD Tamblang, terkuak setelah penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pengembangan penyidikan. Keduanya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pengembangan ditemukan keterlibatan korupsi kedua tersangka, dengan mantan mantan Ketua LPD, Ketut Rencana. Perbuatan korupsi itu diduga dilakukan mantan tiga pengurus LPD pada tahun 2014 hingga 2020," ungkapnya, Minggu 9 Maret 2025.
Lanjut Dewa Baskara, berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan Inspektorat Buleleng, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat skandal korupsi ini mencapai Rp 1.555.716.674.
Di mana Ketut Rencana merugikan negara Rp 474.170.100 saat masih menjabat sebagai Ketua LPD.
"Ia telah divonis bersalah pada 23 Juli 2024 lalu, dan diganjar hukuman penjara selama lima tahun," ucapnya.
Sedangkan mantan bendahara LPD, Opi Antarini diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574 dan Ketut Trimayasa bertanggung jawab terhadap dana sebesar Rp 226.100.000.
Lanjut Dewa Baskara, saat ini berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap. Penyidik selanjutnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan tim JPU selanjutnya menyiapkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Setelah dilimpahkan, kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Singaraja," ujarnya.
Dewa Baskara juga menyebut ada beberapa pertimbangan yang mendasari penahanan kedua tersangka.
Kata dia, selain karena terlibat kasus korupsi, pertimbangan lainnya kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
"Terhadap kedua tersangka, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal, 8, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," sebutnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.