Berita Klungkung

Polisi Belum Tahan Perbekel Desa Tusan Klungkung, Pastikan Hadir Saat Sidang Praperadilan

Penyidik telah melengkapi beberapa hal yang belum lengkap, terkait penetapan Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Teddy Satria Permana - Polisi Belum Tahan Perbekel Desa Tusan Klungkung, Pastikan Hadir Saat Sidang Praperadilan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Penyidik Polres Klungkung masih melengkapi berkas perkara, terkait penetapan tersangka terhadap Perbekel Desa Tusan, I Dewa Gede Putra Bali, dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Tusan tahun 2021.

Kepolisian juga belum melakukan penahaman terhadap tersangka.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung juga memastikan hadir, dalam sidang praperadilan yang dilayangkan I Dewa Gede Putra Bali terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.

Sidang praperadilan tersebut sebelumnya dijadwalkan, Senin 10 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Semarapura.

Baca juga: Perbekel Desa Tusan Klungkung Jadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Ajukan Pra Peradilan

Namum sidang harus tertunda karena tidak hadirnya pihak penyidik Polres Klungkung.

"Sidang praperadilan lalu kami tidak hadir karena koordinasi dengan pihak Polda Bali. Masih ada berkas-berkas yang harus kami lengkapi," ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Teddy Satria Permana, Minggu 23 Juni 2024.

Pihaknya memastikan pihaknya akan hadir pada sidang praperadilan yang rencananya akan digelar Senin 24 Juni 2024.

Penyidik juga telah melengkapi beberapa hal yang belum lengkap, terkait penetapan Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka.

"Kami koordinasi (ke Polda Bali) juga untuk sidang nanti. Jadi intinya ada beberapa bahan yang kami lengkapi. Sidang tanggal 24 Juni kami hadir," jelas Made Satria Teddy Permana.

Sementara berkas kasus tersebut juga belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Pihak kepolisian masih harus melengkapi keterangan saksi-saksi dan administrasi.

Pihak kepolisian juga belum memeriksa Perbekel Tusan, pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Rencana nanti tentu kami akan panggil tersangka," ungkapnya.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Perbekel Desa Tusan, Dewa Gede Putra Bali tidak ditahan.

Kepolisian menilai tersangka masih sangat kooperatif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved