Berita Klungkung

Polisi Belum Tahan Perbekel Desa Tusan Klungkung, Pastikan Hadir Saat Sidang Praperadilan

Penyidik telah melengkapi beberapa hal yang belum lengkap, terkait penetapan Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Teddy Satria Permana - Polisi Belum Tahan Perbekel Desa Tusan Klungkung, Pastikan Hadir Saat Sidang Praperadilan 

"Kami di kepolisian memiliki hak menahan tersangka atau tidak. Penahanan dilakukan jika tersangka ada niat melarikan diri, niat menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lain. Sampai saat itu indikasi tersebut tidak kami temui. Perkembangan nanti belum tahu kami lakukan penahaman atau tidak. Sejauh ini perbekel sangat kooperatif," jelas Teddy Satria Permana.

Kasus dugaan penyelewengan keuangan di Desa Tusan mencuat pada tahun 2023 silam, bermula dari raibnya uang APBDes Tusan tahun 2021 senilai lebih dari Rp 400 juta.

Dari hasil beberapa kali koordinasi pihak desa dengan Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung dan Camat Banjarangkan.

Sampai akhirnya Kaur Keuangan di Desa Tusan I Gede Krisna Saputra diminta menandatangani surat pernyataan untuk pengembalian uang tersebut.

Gede Krisna Saputra mengaku menggunakan uang itu untuk judi slot.

Gede Krisna Saputra sempat melakukan pengembalian senilai Rp 80 juta.

Namun seiring waktu berjalan, Gede Krisna Saputra mendadak mencabut surat pernyataan tersebut.

Ia lalu membuat surat pernyataan baru yang berisi sejumlah point pernyataan, di antaranya mencabut surat pernyataan sebelumnya.

Dalam surat pernyataan yang baru itu, Gede Krisna Saputra juga menyatakan hanya menggunakan uang desa sebanyak Rp 80 juta.

Serta menuding ada keterlibatan Perbekel Desa Tusan, Dewa Gede Putra Bali dalam kasus tersebut.

Bahkan ia menuding Perbekel Desa Tusan ikut menikmati uang desa tersebut.

Tudingan ini membuat situasi Desa Tusan kian runyam.

Dewa Gede Putra Bali sempat melaporkan Gede Krisna Saputra ke Polsek Banjarangkan dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.

Sementara Gede Krisna Saputra saat ini statusnya sudah sebagai terdakwa, dan perkaranya telah dalam proses peradilan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved