Berita Klungkung

RESMI! Perbekel Desa Tusan Klungkung Jadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan!

I Gede KS sempat melakukan pengembalian senilai Rp80 juta. Namun seiring waktu berjalan, I Gede KS mendadak mencabut surat pernyataan tersebut.

Dokumen Tribun Bali
Suasana di Kantor Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. 

TRIBUN-BALI.COM - Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung I Dewa GPB ditetapkan sebagai tersangka, oleh Satua Reskrim Polres Klungkung, dalam dugaan kasus korupsi Dana APBDes Desa Tusan.

Pasca ditetapkan tersangka, I Dewa GPB melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (30/5/2024).

I Dewa GPB ditetapakan sebagai tersangka, serangkaian dugaan kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Tusan tahun 2021 yang ditafsir menyebabkan kerugian mencapai Rp402 Juta.

Sebelumnya Bendahara Desa Tusan, I Gede KS ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023 lalu. Kasus tersebut ternyata menyeret tersangka lain, yakni Perbekel Tusan, I Dewa GDP.

Baca juga: Pasek Suardika Pertanyakan Beda Penanganan OTT Bendesa Adat dan Pejabat Imigrasi

Baca juga: GUDANG Kayu Terbakar di Buleleng, Diduga Korsleting Listrik, Kerugian Berkisar Rp 30 Juta!

Ilustrasi uang - I Dewa GPB ditetapakan sebagai tersangka, serangkaian dugaan kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Tusan tahun 2021 yang ditafsir menyebabkan kerugian mencapai Rp402 Juta.
Ilustrasi uang - I Dewa GPB ditetapakan sebagai tersangka, serangkaian dugaan kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Tusan tahun 2021 yang ditafsir menyebabkan kerugian mencapai Rp402 Juta. (kompas.com)

"Atas penetapan Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka, kami selaku kuasa hukum mengajukan praperadilan," ujar Sumardika, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya mengajukan praperadilan. Diantaranya tidak terpenuhinya dua alat bukti.

Serta dalam penetapan Dewa GDP sebagai tersangka, menurutnya melanggar prosedur sesuai keputusan MK No.130 Tahun 2015.

"Kalau dalam keputusan MK tersebut, intinya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terbit maksimal 7 hari setelah terbitnya Seperindik (surat perintah penyidikan).

Sehingga penyidik seharusnya menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan pelapor paling lambat 7 hari setelah keluarnya Seperindik.

Kalau dalam kasus ini, SPDP terbit melebihi 7 hari. Seperindik keluar 17 april 2024, sementara SPDP terbit 14 mei 2024," ungkap Sumardika.

Menurutya penetapan tersangka terhadap Perbekel Desa Tusan, I Dewa GDP dilakukan dengan cara melanggar hukum. Sehingga penetapan tersangka dianggap tidak sah.

"Kalau menetapkan tersangka dengan cara melanggar hukum, tentu tersangka tidak sah," ungkap dia.

Atas hal tersebut, Sumardika berharap kepolisian menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Serta meminta dikembalikannya harkat martabat Dewa GDP dalam kedudukannya sebagai perbekel.

Kasat Reskrim Polres Klungkung Akp Teddy Satria Permana belum memberikan keterangan detail terkait kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved