Berita Klungkung

RESMI! Perbekel Desa Tusan Klungkung Jadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan!

I Gede KS sempat melakukan pengembalian senilai Rp80 juta. Namun seiring waktu berjalan, I Gede KS mendadak mencabut surat pernyataan tersebut.

Dokumen Tribun Bali
Suasana di Kantor Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. 

"Nanti akan kami sampaikan ke media," ungkapnya singkat.

Suasana di Kantor Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Suasana di Kantor Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. (Dokumen Tribun Bali)

Dikonfirmasi terpisah Kasi Intel Kejari Klungkung, Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan untuk tersangka Gede KS kasusnya berkas saat ini masih di penyidik Satreskrim Polres Klungkung.

“P19 karena ada data yang harus dilengkapi,” ujarnya. (mit)


Bendahara Korupsi APBDes Tusan Untuk Judi Slot

Kasus dugaan penyelewengan keuangan di Desa Tusan mencuat pada tahun 2021 silam, bermula dari raibnya uang APBDes Tusan tahun 2021 senilai lebih dari Rp400juta.

Dari hasil beberapa kali koordinasi pihak desa dengan Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung dan Camat Banjarangkan.

Sampai akhirnya Kaur Keuangan di Desa Tusan I Gede KS diminta menandatangani surat pernyataan untuk pengembalian uang tersebut.

Gede KS memgaku menggunakan uang itu untuk judi slot.

I Gede KS sempat melakukan pengembalian senilai Rp80 juta. Namun seiring waktu berjalan, I Gede KS mendadak mencabut surat pernyataan tersebut.

Ia lalu membuat surat pernyataan baru yang berisi sejumlah point pernyataan, diantaranya mencabut surat pernyataan sebelumnya.

Dalam surat pernyataan yang baru itu Gede KS juga menyatakan hanya menggunakan uang desa sebanyak Rp 80 juta. Serta menuding ada keterlibatan kepala desa dalam kasus tersebut.

Bahkan ia menuding Perbekel Desa Tusan Dewa GPB ikut menikmati uang desa tersebut. Tudingan ini membuat situasi Desa Tusan kian runyam.

Dewa GPB sempat melaporkan Gede KS ke Polsek Banjarangkan dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved