Berita Klungkung
Polisi Belum Tahan Perbekel Desa Tusan Klungkung, Pastikan Hadir Saat Sidang Praperadilan
Penyidik telah melengkapi beberapa hal yang belum lengkap, terkait penetapan Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Penyidik Polres Klungkung masih melengkapi berkas perkara, terkait penetapan tersangka terhadap Perbekel Desa Tusan, I Dewa Gede Putra Bali, dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Tusan tahun 2021.
Kepolisian juga belum melakukan penahaman terhadap tersangka.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung juga memastikan hadir, dalam sidang praperadilan yang dilayangkan I Dewa Gede Putra Bali terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.
Sidang praperadilan tersebut sebelumnya dijadwalkan, Senin 10 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Semarapura.
Baca juga: Perbekel Desa Tusan Klungkung Jadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Ajukan Pra Peradilan
Namum sidang harus tertunda karena tidak hadirnya pihak penyidik Polres Klungkung.
"Sidang praperadilan lalu kami tidak hadir karena koordinasi dengan pihak Polda Bali. Masih ada berkas-berkas yang harus kami lengkapi," ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Teddy Satria Permana, Minggu 23 Juni 2024.
Pihaknya memastikan pihaknya akan hadir pada sidang praperadilan yang rencananya akan digelar Senin 24 Juni 2024.
Penyidik juga telah melengkapi beberapa hal yang belum lengkap, terkait penetapan Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka.
"Kami koordinasi (ke Polda Bali) juga untuk sidang nanti. Jadi intinya ada beberapa bahan yang kami lengkapi. Sidang tanggal 24 Juni kami hadir," jelas Made Satria Teddy Permana.
Sementara berkas kasus tersebut juga belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Pihak kepolisian masih harus melengkapi keterangan saksi-saksi dan administrasi.
Pihak kepolisian juga belum memeriksa Perbekel Tusan, pasca ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana nanti tentu kami akan panggil tersangka," ungkapnya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Perbekel Desa Tusan, Dewa Gede Putra Bali tidak ditahan.
Kepolisian menilai tersangka masih sangat kooperatif.
"Kami di kepolisian memiliki hak menahan tersangka atau tidak. Penahanan dilakukan jika tersangka ada niat melarikan diri, niat menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lain. Sampai saat itu indikasi tersebut tidak kami temui. Perkembangan nanti belum tahu kami lakukan penahaman atau tidak. Sejauh ini perbekel sangat kooperatif," jelas Teddy Satria Permana.
Kasus dugaan penyelewengan keuangan di Desa Tusan mencuat pada tahun 2023 silam, bermula dari raibnya uang APBDes Tusan tahun 2021 senilai lebih dari Rp 400 juta.
Dari hasil beberapa kali koordinasi pihak desa dengan Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung dan Camat Banjarangkan.
Sampai akhirnya Kaur Keuangan di Desa Tusan I Gede Krisna Saputra diminta menandatangani surat pernyataan untuk pengembalian uang tersebut.
Gede Krisna Saputra mengaku menggunakan uang itu untuk judi slot.
Gede Krisna Saputra sempat melakukan pengembalian senilai Rp 80 juta.
Namun seiring waktu berjalan, Gede Krisna Saputra mendadak mencabut surat pernyataan tersebut.
Ia lalu membuat surat pernyataan baru yang berisi sejumlah point pernyataan, di antaranya mencabut surat pernyataan sebelumnya.
Dalam surat pernyataan yang baru itu, Gede Krisna Saputra juga menyatakan hanya menggunakan uang desa sebanyak Rp 80 juta.
Serta menuding ada keterlibatan Perbekel Desa Tusan, Dewa Gede Putra Bali dalam kasus tersebut.
Bahkan ia menuding Perbekel Desa Tusan ikut menikmati uang desa tersebut.
Tudingan ini membuat situasi Desa Tusan kian runyam.
Dewa Gede Putra Bali sempat melaporkan Gede Krisna Saputra ke Polsek Banjarangkan dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.
Sementara Gede Krisna Saputra saat ini statusnya sudah sebagai terdakwa, dan perkaranya telah dalam proses peradilan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.