Narkoba di Bali

ZA Edarkan Narkoba via Tiktok, Polisi Amankan Tersangka dengan Barang Bukti Sabu-sabu 8,39 Gram

Dari hasil pengembangan, tersangka ZA merupakan salah satu bagian dari jaringan peredaran narkoba di Klungkung.

ISTIMEWA
TERSANGKA - Penangkapan tersangka narkona berinisal ZA, yang mengaku mendapat pasokan sabu-sabu setelah memesan melakui Aplikasi Tiktok. 

TRIBUN-BALI.COM - Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Klungkung, tengah mendalami peredaran narkoba via aplikasi Tiktok. Modus ini terbongkar, setelah penangkapan pelaku pengedar narkoba berinisal ZA belum lama ini 

Tersangka ZA ditangkap aparat di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan 44 paket sabu-sabu, atau dengan berat bersih 8,39 gram. Penangkapan ini hasil dari pengembangan para tersangka yang telah ditangan sebelumnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka ZA merupakan salah satu bagian dari jaringan peredaran narkoba di Klungkung. Polisi telah melakukan penelusuran, ternyata tersangka ZA memesan sabu-sabu dari seseorang melalui aplikasi Tiktok. 

Baca juga: KERUGIAN Capai Puluhan Juta, Si Jago Merah Mengamuk di Kamar Suci dan Usaha Laundry

Baca juga: JENAZAH Sumahwi Ditemukan di Trotoar, Sempat Keluhkan Tak Enak Badan Sebelum Tiba di Pelabuhan

"Tersangka dari hasil pendalaman kami, memesan narkoba dari seseorang melalui aplikasi Tiktok," ujar Kasatres Narkoba Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, Minggu (31/8).

Pihak kepolisian masih menelusuri, modus peredaran narkoba melakui aplikasi Tiktok ini untuk memutus rantai peredaran narkotika di Klungkung. 

"Kalau peredaran narkoba di Klungkung selama ini sebagian besar via chat, lalu diedarkan dengan sistem tempel. Kalau tersangka yang memesan via Tiktok ini masih kami dalami," jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan, orang dibalik pemasaran narkoba melalui aplikasi Tiktok ini merupakan pengedar besar dan jaringan yang memasok sabu-sabu hingga ke daerah-daerah.

"Dari tangkapan ini, kami akan telusuri pemasok (narkoba) ke Klungkung," jelasnya.

Sementara tersangka ZA atas kepemilikan 44 paket sabu-sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati dan pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 bulan hingga 20 tahun penjara. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved