Narkoba di Bali
ZA Edarkan Narkoba via Tiktok, Polisi Amankan Tersangka dengan Barang Bukti Sabu-sabu 8,39 Gram
Dari hasil pengembangan, tersangka ZA merupakan salah satu bagian dari jaringan peredaran narkoba di Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Klungkung, tengah mendalami peredaran narkoba via aplikasi Tiktok. Modus ini terbongkar, setelah penangkapan pelaku pengedar narkoba berinisal ZA belum lama ini
Tersangka ZA ditangkap aparat di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan 44 paket sabu-sabu, atau dengan berat bersih 8,39 gram. Penangkapan ini hasil dari pengembangan para tersangka yang telah ditangan sebelumnya.
Dari hasil pengembangan, tersangka ZA merupakan salah satu bagian dari jaringan peredaran narkoba di Klungkung. Polisi telah melakukan penelusuran, ternyata tersangka ZA memesan sabu-sabu dari seseorang melalui aplikasi Tiktok.
Baca juga: KERUGIAN Capai Puluhan Juta, Si Jago Merah Mengamuk di Kamar Suci dan Usaha Laundry
Baca juga: JENAZAH Sumahwi Ditemukan di Trotoar, Sempat Keluhkan Tak Enak Badan Sebelum Tiba di Pelabuhan
"Tersangka dari hasil pendalaman kami, memesan narkoba dari seseorang melalui aplikasi Tiktok," ujar Kasatres Narkoba Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, Minggu (31/8).
Pihak kepolisian masih menelusuri, modus peredaran narkoba melakui aplikasi Tiktok ini untuk memutus rantai peredaran narkotika di Klungkung.
"Kalau peredaran narkoba di Klungkung selama ini sebagian besar via chat, lalu diedarkan dengan sistem tempel. Kalau tersangka yang memesan via Tiktok ini masih kami dalami," jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan, orang dibalik pemasaran narkoba melalui aplikasi Tiktok ini merupakan pengedar besar dan jaringan yang memasok sabu-sabu hingga ke daerah-daerah.
"Dari tangkapan ini, kami akan telusuri pemasok (narkoba) ke Klungkung," jelasnya.
Sementara tersangka ZA atas kepemilikan 44 paket sabu-sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati dan pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 bulan hingga 20 tahun penjara. (mit)
BURU Pemasok Narkoba ke Kadek S! Jadi Kurir, Oknum Tertangkap Bawa 44 Gram Sabu & 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
STP & MD Bawa 100 Gram Sabu, 2 Residivis Kasus Penganiayaan Tempel Narkotika Sesuai Pesanan |
![]() |
---|
ANCAMAN Hukuman Mati, 3 WNA Selundupkan Narkoba Golongan 1, BNNP Bali Mensinyalir Bagian dari Kartel |
![]() |
---|
Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 13 Kasus, Lenyapkan Sabu Seberat 64,74 Gram |
![]() |
---|
NEKAT Jadi Kurir Sabu-sabu Tergiur Bayaran Rp50 Ribu, AP Terancam Penjara Seumur Hidup! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.