Berita Klungkung

Edarkan Narkoba via Tiktok, Polres Klungkung Bali Amankan ZA dan Barang Bukti Sabu 8,39 Gram

Polisi telah melakukan penelusuran, ternyata tersangka ZA memesan sabu-sabu dari seseorang melalui aplikasi Tiktok. 

Istimewa
PENANGKAPAN - Penangkapan tersangka narkona berinisal ZA, yang mengaku mendapat pasokan sabu-sabu setelah memesan melakui Aplikasi Tiktok. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Klungkung, tengah mendalami peredaran narkoba via aplikasi Tiktok. 

Modus ini terbongkar, setelah penangkapan pelaku pengedar narkoba berinisal ZA belum lama ini 

Tersangka ZA ditangkap aparat di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali

Dari tangannya polisi berhasil mengamankan 44 paket sabu-sabu, atau dengan berat bersih 8,39 gram. 

Baca juga: Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa

Penangkapan ini hasil dari pengembangan para tersangka yang telah ditangan sebelumnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka ZA merupakan salah satu bagian dari jaringan peredaran narkoba di Klungkung

Polisi telah melakukan penelusuran, ternyata tersangka ZA memesan sabu-sabu dari seseorang melalui aplikasi Tiktok. 

"Tersangka dari hasil pendalaman kami, memesan narkoba dari seseorang melalui aplikasi Tiktok," ujar Kasatres Narkoba Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, Minggu 31 Agustus 2025.

Pihak kepolisian masih menelusuri, modus peredaran narkoba melakui aplikasi Tiktok ini untuk memutus rantai peredaran narkotika di Klungkung

"Kalau peredaran narkoba di Klungkung selama ini sebagian besar via chat, lalu diedarkan dengan sistem tempel. Kalau tersangka yang memesan via Tiktok ini masih kami dalami," jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan, orang dibalik pemasaran narkoba melalui aplikasi Tiktok ini merupakan pengedar besar dan jaringan yang memasok sabu-sabu hingga ke daerah-daerah.

"Dari tangkapan ini, kami akan telusuri pemasok (narkoba) ke Klungkung," jelasnya.

Sementara tersangka ZA atas kepemilikan 44 paket sabu-sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati dan pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 bulan hingga 20 tahun penjara. (mit)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved