Berita Klungkung
Hibah Rp700 Juta untuk Pura di Klungkung Diselidiki, Sekda Badung Dipanggil
Kejaksaan Negeri Klungkung tengah mendalami dugaan penyelewengan hibah Kabupaten Badung di Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kejaksaan Negeri Klungkung tengah mendalami dugaan penyelewengan hibah Kabupaten Badung di Klungkung.
Bahkan pada Selasa (14/10/2025), penyidik Pidsus Kejari Klungkung meminta keterangan Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba terkait penyaluran hibah Kabupaten Badung ke Klungkung.
Baca juga: LUMPUH Total 30 Menit Lalu Lintas Bikin Macet, Pohon Tumbang Tutup Jalur Klungkung - Karangasem
Kajari Klungkung I Wayan Suardi mengatakan, pihaknya memanggil Sekda Badung untuk melakukan review terhadap penyelidikan pemberian hibah Kabupaten Badung ke beberapa kelompok masyarakat di Klungkung.
Sekda Badung dimintai keterangannya mulai dari Pukul 09.30 Wita, sampai Pukul 12.30 Wita.
"Kami lakukan pemeriksaan dari hulu ke hilir, untuk objektivitas masalah ini. Kami cari tau di mana titik masalah hibah ini, karena itu uang masyarakat," ujar I Wayan Suardi.
Baca juga: Rumah Warga Terbakar di Desa Getakan Klungkung Bali, Suarta Kaget Lihat Asap Pekat
Terkait isu adanya pemotongan dana hibah ke masyarakat, Kajari menegaskan tidak menemukan indikasi tersebut.
Namun ia melihat adanya potensi penyimpangan tata kelola dari hibah tersebut.
"Kami masih dalami apakah pembero, panitia pengelola hibah, atau monev yang bermasalah. Ini kami teliti, karena ini pengaruh ke hibah dan bantuan sosial lainnya," jelasnya.
Baca juga: Bupati Satria Targetkan Klungkung Naik Peringkat di Porprov Bali 2027, KONI Siapkan TC Ala Militer
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Sekda Badung berkaitan dengan pemberian hibah kepada pura prajapati yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada tahun 2024.
Hibah tersebut bernilai sekitar Rp700 juta.
Namun sampai saat ini, Kejari Klungkung masih melakukan penyelidikan terkait hal ini.
Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Badung IB Surya Suamba angkat bicara mengenai dirinya dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung pada Selasa 14 Oktober 2025.
Pemanggilan yang dilakukan terkait dengan hibah yang diberikan pemerintah Kabupaten Badung di Klungkung.
"Iya saya tadi dipanggil Kejari Klungkung dimintai keterangan terkait pelaksanaan hibah di Badung ke Klungkung," ujarnya saat dikonfirmasi.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Badung itu memgaku dirinya ditanya terkait dengan proses atau prosedur pemberian hibah di Badung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.