Berita Bangli
Mantan Kaur Keuangan Desa Undisan Bangli Jadi Tersangka Korupsi Rp 620 Juta Lebih
kasus ini terungkap setelah Perbekel Desa Undisan melaporkan perbuatan tersangka dan memberhentikannya
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Polres Bangli mengungkapkan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kaur Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali.
Tersangka berinisial NWB (34), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan, diduga melakukan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama setahun, dari tahun 2021 hingga 2022, untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 620.782.835,-.
Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Putra Samosir, Selasa 11 Februari 2025 didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasi Humas Polres Bangli AKP Wayan Sarta dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan lima tindakan penggelapan selama menjabat sebagai Kaur Desa Undisan.
Baca juga: Pegiat Anti Korupsi Buleleng Serahkan Bukti Baru Ihwal Dugaan Korupsi Pengadaan APD
Tindakan tersebut mencakup penarikan dana APBDes dari rekening BPD Bali untuk kepentingan pribadi, pemindahan dana penyertaan modal Bumdes Sapta Winangun ke rekening pribadi tersangka, tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke Kas Negara/Daerah, tidak menyetorkan hasil potongan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, penarikan dana APBDes di rekening BPR Bank Daerah Bangli (perseroda) melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan.
"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Bangli tersebut berjumlah lebih dari Rp 620 juta. Anggaran yang dikelola pada tahun 2021 dan 2022 di Pemerintah Desa Undisan mencapai Rp 4.272.276.353,71," ujar Wakapolres Bangli.
Lebih lanjut dikatakan, atas perbuatannya tersangka NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Selama penyidikan, Polres Bangli telah memeriksa 47 saksi dan mengumpulkan 88 barang bukti, yang mayoritas berupa dokumen transaksi dengan bank terkait. Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kebutuhan ekonomi," papar Kompol Akbar.
Namun meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, NWB, yang merupakan ibu dari lima anak, belum ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui anak bungsunya yang berusia 3 bulan.
"Penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan dalam waktu sebulan," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Winangun mengatakan, kasus ini terungkap setelah Perbekel Desa Undisan melaporkan perbuatan tersangka dan memberhentikannya dari jabatan sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan.
Tersangka sempat berusaha mengembalikan Rp 300 juta, namun pengembalian tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
"Polres Bangli mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik korupsi di pemerintahan desa dan memastikan agar pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan akuntabel," tandasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bangli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.