PPPK

Peserta PPPK Mengundurkan Diri karena Menikah, 2 Status PPPK Jembrana Dibatalkan

Dua orang peserta seleksi PPPK tahap II kabupaten Jembrana mengundurkan diri. 

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
SOSOK - Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani. Ia memberi keterangan terkait status PPPK di Jembrana. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dua orang peserta seleksi PPPK tahap II kabupaten Jembrana mengundurkan diri

Alasannya, karena peserta merasa tidak sesuai penempatan dan ada alasan menikah sehingga pindah tempat tinggal ke luar daerah Jembrana.

Atas pengunduran tersebut, Pemkab Jembrana kemudian mengumumkan pembatalan kelulusan peserta tersebut, Kamis 7 Agustus 2025.

Baca juga: DUGAAN Perselingkuhan Oknum PPPK di Buleleng Berujung Pecat, Sang Wanita Bantah Berhubungan

Menurut data yang berhasil diperoleh, dua orang peserta yang mengundurkan diri tersebut adalah tenaga kesehatan (nakes). 

Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani menjelaskan, status kedua peserta lulus seleksi pengadaan PPPK tahap II tersebut diketahui saat pencermatan proses melengkapi daftar riwayat hidup (DRH).

Baca juga: FINAL! Kasus Dugaan Perselingkuhan PPPK di Buleleng Berakhir Fatal, Kedua Oknum Dipecat

Keduanya kedapatan tak mengisi atau melengkapi seluruh syarat yang telah ditentukan. 

"Saat pengisian DRH itu, kedua orang tersebut tidak mengisi," jelas Natalis saat dikonfirmasi, Kamis 7 Agustus 2025.

Setelah dikonfirmasi, kata dia, ternyata keduanya telah memiliki alasan untuk mengundurkan diri.

Baca juga: BATAL Lulus 1 PPPK Jembrana, Sudah Diberhentikan OPD Sebelum Seleksi, Simak Alasannya! 

Satu orang menyatakan tidak sesuai penempatan, padahal sejatinya peserta tersebut memilih sendiri formasi tersebut. 

"Kemudian satu orang lagi karena akan nikah dan tinggal di luar Jembrana sehingga memilih mengundurkan diri," ungkapnya. 

Natalis menyebutkan, setelah diumumkan pihaknya bakal bersurat ke BKN untuk tindaklanjutnya.

Apakah bakal diisi oleh urutan di bawahnya atau tidak. 

"Kita bersurat ke BKN Menpan RB agar bisa ada pengganti. Sehingga, urutan di bawahnya nanti bisa menjadi pengganti," tandasnya. 

Untuk diketahui, selama pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 kemarin sudah ada tiga orang peserta lulus seleksi yang dibatalkan statusnya.

Satu orang sudah dinyatakan dihentikan dari OPD, serta dua orang memilih mengundurkan diri

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved