Berita Klungkung
Jadi Tersangka Korupsi di Klungkung Bali, Perbekel Dawan Kaler Bakal Diberhentikan Sementara
Jika nanti keputusan pengadilan memutuskan Suteja bersalah, akan langsung diberhentikan sebagai Perbekel.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Perbekel Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, I Kadek Sudarmawa akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini menyusul penahanannya sebagai tersangka korupsi Bumdes Kertha Laba.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Klungkung, Wayan Suteja mengatakan, pihaknya akan bersurat terlebih dahulu ke Kejari Klungkung.
Hal ini untuk memastikan status dari Perbekel Dawan Kaler.
"Meskipun sudah ada beritanya di media, agar secara resmi kami dapat penjelasan soal status perbekel Dawan Kaler dari pihak kejaksaan. Kami akan bersurat terlebih dahulu,” ujar Suteja, Selasa 10 Desember 2024.
Baca juga: Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BUMDes 1,5 Miliar di Bali, Perbekel Dawan Kaler Ditetapkan Tersangka
Menurut Suteja, Perda Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Perbekel, dalam salah satu pasal menyebutkan perbekel yang terjerat kasus korupsi, maka bupati memberhentikan sementara perbekel bersangkutan kemudian mengangkat sekretaris desa sebagai pelaksana tugas (Plt) Perbekel.
“Kalau sudah menjadi tersangka kasus korupsi, terlepas ditahan atau tidak, bupati memberhentikan sementara. Kemudian mengangkat Sekdes (Sekretaris Desa) menjadi Plt. Jabatan Plt ini berlaku sampai ada putusan pengadilan bersifat inkracht,” terang Suteja.
Jika nanti keputusan pengadilan memutuskan Suteja bersalah, akan langsung diberhentikan sebagai Perbekel.
Sebaliknya, jika dinyatakan tidak bersalah, statusnya sebagai Perbekel akan dikembalikan.
I Kadek Sudarmawa resmi ditahan pihak Kejari Klungkung, Senin 10 Desember 2024, terkait perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba.
Padahal telah dibentuk kepala operasional di masing-masing unit usaha.
Tersangka diketahui memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara.
Lalu tersangka juga melakukan mark-up harga dalam pengadaan mesin operasional unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.
Tersangka juga memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi, untuk dirinya, istri serta anaknya.
Termasuk memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada unit usaha lain secara bertahap dengan cara kasbon hingga sebesar Rp 1.500.000.000.
"Tersangka juga mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk ke dalam kategori NPL (Non-Performing Loan)," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.