Berita Buleleng
Kejari Buleleng “Pelototi” LPD & BUMDes Bermasalah! Hari Anti-korupsi Sedunia dengan Sosialisasi
Untuk diketahui, di Kabupaten Buleleng total terdapat 169 LPD dan 148 BUMDes. Seluruhnya tersebar di sembilan kecamatan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pengurus LPD dan BUMDes di Kabupaten Buleleng baru-baru ini belajar cara mengelola keuangan dengan baik dan benar, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui sosialisasi yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Untuk diketahui, di Kabupaten Buleleng total terdapat 169 LPD dan 148 BUMDes. Seluruhnya tersebar di sembilan kecamatan.
Sayangnya, kegiatan yang berlangsung pada Senin (2/12) pagi di Gedung Kesenian Gde Manik itu, hanya dihadiri 51 peserta LPD dan 51 peserta dari BUMDes.
Baca juga: DILARANG Bawa Jimat! Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Oleh 4.046 Peserta, Mulai 14-17 Desember 2024
Baca juga: TEGAS! Kapolda Bali: Preman Harus Diberantas, Begini Katanya
Kajari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengatakan, sosialisasi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi ini, merupakan rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati tiap 9 Desember. Sosialisasi ini diikuti oleh pengurus LPD dan BUMDes se-Kabupaten Buleleng.
Menurut Edi Irsan, sosialisasi ini sangat penting. Terlebih mengingat di tahun 2024, ada beberapa LPD maupun BUMDes yang terjerat kasus korupsi. "Bahkan sudah ada yang masuk proses persidangan di pengadilan," ungkapnya.
Sebagai informasi, ada beberapa LPD maupun BUMDes yang 'dipelototi' Kejari Buleleng sepanjang tahun 2024, karena diduga memiliki keterlibatan dengan korupsi. Di antaranya LPD Desa Adat Tamblang, LPD Desa Adat Tista, LPD Unggahan, BUMDes Tunas Kertha, Desa Tigawasa; BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus; dan BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem.
Sosialisasi Sistem Tata Kelola
Sementara itu, Edi Irsan mengatakan, sosialisasi ini juga untuk menindaklanjuti arahan dari Jaksa Agung. Kejari Buleleng diharapkan tidak hanya mampu menegakkan hukum, namun juga diharapkan bisa memperbaiki sistem tata kelolanya. Sehingga tindak pidana korupsi tidak terulang kembali.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan beberapa narasumber. Di antaranya dari Kejari Buleleng, Polres Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pemkab Buleleng, LPD Provinsi dan Inspektorat Kabupaten Buleleng.
Pihaknya berharap melalui kegiatan ini, para peserta bisa antusias dan semangat melakukan interaksi tanya jawab dengan narasumber. Salah satunya terkait prosedur dan tata kelola terhadap keuangan yang dikelola selaku pengurus LPD dan BUMDes.
"Kami berharap pengetahuan dari para peserta bertambah melalui kegiatan ini. Sehingga para peserta yang merupakan pengelola LPD dan BUMDes, mampu mengelola keuangan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu hasil akhirnya, dugaan tindak pidana korupsi pada LPD maupun BUMDes bisa diminimalisir. Bahkan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi pada lembaga-lembaga tersebut," tegas Edi Irsan. (mer)
Pria di Buleleng Bali Dianiaya Fauzi, Korban Lawan Balik Pakai Celurit Lalu Tebas 2 Kali Pelaku |
![]() |
---|
KLa Project Semarakkan Bulfest 2025, Tampilkan Beragam Pertunjukkan Budaya, Kuliner & Libatkan UMKM |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra DPRD Buleleng Tolak Rencana Pinjaman Daerah 200 M, Dinilai Belum Ada Pembahasan Luas |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Desa Panji Bali, KT Bungkam Saat Ditanya Tentang Pemesannya |
![]() |
---|
Pemkab Buleleng Lirik Lahan Parkir Pribadi Dekat Sekolah Sebagai Wajib Pajak Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.