Berita Buleleng

Kejari Buleleng “Pelototi” LPD & BUMDes Bermasalah! Hari Anti-korupsi Sedunia dengan Sosialisasi

Untuk diketahui, di Kabupaten Buleleng total terdapat 169 LPD dan 148 BUMDes. Seluruhnya tersebar di sembilan kecamatan. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Suasana kegiatan sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Senin (2/12/2024) 

TRIBUN-BALI.COM - Pengurus LPD dan BUMDes di Kabupaten Buleleng baru-baru ini belajar cara mengelola keuangan dengan baik dan benar, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kegiatan ini dilaksanakan melalui sosialisasi yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. 

Untuk diketahui, di Kabupaten Buleleng total terdapat 169 LPD dan 148 BUMDes. Seluruhnya tersebar di sembilan kecamatan. 

Sayangnya, kegiatan yang berlangsung pada Senin (2/12) pagi di Gedung Kesenian Gde Manik itu, hanya dihadiri 51 peserta LPD dan 51 peserta dari BUMDes.

Baca juga: DILARANG Bawa Jimat! Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Oleh 4.046 Peserta, Mulai 14-17 Desember 2024

Baca juga: TEGAS! Kapolda Bali: Preman Harus Diberantas, Begini Katanya 

Kajari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengatakan, sosialisasi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi ini, merupakan rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati tiap 9 Desember. Sosialisasi ini diikuti oleh pengurus LPD dan BUMDes se-Kabupaten Buleleng. 

Menurut Edi Irsan, sosialisasi ini sangat penting. Terlebih mengingat di tahun 2024, ada beberapa LPD maupun BUMDes yang terjerat kasus korupsi. "Bahkan sudah ada yang masuk proses persidangan di pengadilan," ungkapnya. 

Sebagai informasi, ada beberapa LPD maupun BUMDes yang 'dipelototi' Kejari Buleleng sepanjang tahun 2024, karena diduga memiliki keterlibatan dengan korupsi. Di antaranya LPD Desa Adat Tamblang, LPD Desa Adat Tista, LPD Unggahan, BUMDes Tunas Kertha, Desa Tigawasa; BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus; dan BUMDes Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem. 

Sosialisasi Sistem Tata Kelola

Sementara itu, Edi Irsan mengatakan, sosialisasi ini juga untuk menindaklanjuti arahan dari Jaksa Agung. Kejari Buleleng diharapkan tidak hanya mampu menegakkan hukum, namun juga diharapkan bisa memperbaiki sistem tata kelolanya. Sehingga tindak pidana korupsi tidak terulang kembali. 

Kegiatan sosialisasi menghadirkan beberapa narasumber. Di antaranya dari Kejari Buleleng, Polres Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pemkab Buleleng, LPD Provinsi dan Inspektorat Kabupaten Buleleng. 

Pihaknya berharap melalui kegiatan ini, para peserta bisa antusias dan semangat melakukan interaksi tanya jawab dengan narasumber. Salah satunya terkait prosedur dan tata kelola terhadap keuangan yang dikelola selaku pengurus LPD dan BUMDes

"Kami berharap pengetahuan dari para peserta bertambah melalui kegiatan ini. Sehingga para peserta yang merupakan pengelola LPD dan BUMDes, mampu mengelola keuangan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu hasil akhirnya, dugaan tindak pidana korupsi pada LPD maupun BUMDes bisa diminimalisir. Bahkan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi pada lembaga-lembaga tersebut," tegas Edi Irsan. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved