Berita Klungkung
Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BUMDes 1,5 Miliar di Bali, Perbekel Dawan Kaler Ditetapkan Tersangka
Di tengah guyuran hujan, Sudarmawa dikawal beberapa petugas kejaksaan digiring ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Laba.
Perbuatan pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Forum Perbekel di Klungkung itu, diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,5 Miliar.
Penetapan tersangka Kadek Sudarmawa mengagetkan banyak pihak.
Terlebih selama ini Sudarmawa dipercaya sebagai Ketua Forum Perbekel di Kabupaten Klungkung.
Baca juga: Kejari Buleleng “Pelototi” LPD & BUMDes Bermasalah! Hari Anti-korupsi Sedunia dengan Sosialisasi
Kadek Sudarmawa diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tahun 2014 hingga 2020.
Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Sementara Kejari Klungkung di Puri Cempaka, Klungkung, Senin 9 Desember 2024.
“Tersangka hari ini (kemarin) langsung di tahan, tetapi terlebih dahulu kita tunggu tim medis untuk memeriksa kondisi kesehatannya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, Senin 9 Desember 2024.
Sebelum keluar dari ruang pemeriksaan, beberapa kerabatnya tampak datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung.
Ada yang membawakan pakaian, ada pula yang datang untuk membawakan obat-obatan.
Tampak seorang kerabatnya, datang dengan membawa kresek yang berisi cukup banyak obat-obatan.
Di antaranya yang terlihat jelas yaitu obat maag.
“Kami tentu akan mengikuti keterangan petugas medis. Jika kondisinya memungkinkan di tahan, akan kami tahan,” jelas Kekeran didampingi Kasi Intel, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma.
Sekitar pukul 15.20 Wita, langit semakin mendung.
Saat itu tersangka Kadek Sudarmawa telah mengenakan rompi berwarna merah muda, yang menandakan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan.
Ia tampak mengenakan topi dan masker, tidak sepatah katapun terucap darinya. Ia hanya menduduk, saat diumumkan sebagai tersangka oleh Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.