Berita Klungkung

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BUMDes 1,5 Miliar di Bali, Perbekel Dawan Kaler Ditetapkan Tersangka

Di tengah guyuran hujan, Sudarmawa dikawal beberapa petugas kejaksaan digiring ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Klungkung. 

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka dugaan korupsi di BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Kertha Laba, Senin 9 Desember 2024 

Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Laba. 

Perbuatan pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Forum Perbekel di Klungkung itu, menyebabkan kerugian lebih dari Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka menjelaskan, dalam kasus ini Kadek Sudarmawa berkapasitas sebagai komisaris BUMDes Kertha Laba Desa Dawan Kaler. 

Namun, ia justru memiliki mengontrol penuh atas segala operasional BUMDes Kertha Laba. 

Selama ini, BUMDes Kertha Laba diketahui memiliki 3 unit usaha. 

Adalah unit usaha air dalam kemasan, unit usaha simpan pinjam, dan unit usaha pasar desa. 

“Penetapan tersangka inisial I.K.S (Kadek Sudarmawa) ini, atas kapasitasnya sebagai Komisaris pada BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler,” ujar Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka.

Menurut Kajari, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba. Padahal telah dibentuk kepala opersional di masinh-masing unit usaha.

Tersangka diketahui memerintahkan untuk dirinya mendapatkan pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara. 

Lalu tersangka juga melakukan mark up harga dalam pengadaan mesin opersional unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler. 

Tersangka juga memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi, untuk dirinya, istri serta anaknya. 

Termasuk memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada unit usaha lain secara bertahap dengan cara cash bond hingga sebesar Rp. 1.500.000.000. 

“Tersangka juga mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (Non-Performing Loan),” jelasnya.

Bahkan tersangka juga, mereferensikan kakak kandung serta iparnya kepada unit usaha air minum kemasan UDAKA, agar menjadi distributor produk tersebut. 

Sehingga mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.

“Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung,” ungkap Lapatawe B Hamka.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Kadek Sudarmawa langsung digiring ke mobil tahanan dan ditahan di Rutan Kelas II B Klungkung. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved