Berita Gianyar
Kejari Gianyar Tetapkan Pegawai Bank Di Ubud Tersangka Korupsi, Kerugian Capai Rp 3,2 Miliar
Hasil yang diperoleh oleh tersangka dari perbuatannya tersebut, kata Eko, digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Seorang pegawai bank plat merah di Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, berinisial TS (37), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana nasabah.
Perempuan yang bertugas sebagai petugas administrasi itu, menggelapkan dana nasabah dari tahun 2018 sampai 2022, dengan kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan bahwa Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar telah melakukan penahanan Rutan terhadap TS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu bank plat merah di Ubud, Gianyar, Senin 25 November 2024.
Kata dia, pelaku diduga melakukan aksinya sejak tahun 2018 sampai tahun 2022, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 3,2 miliar.
Baca juga: Polres Gianyar Ungkap Kasus Korupsi Hibah Pemkab Badung Hingga Penipuan CPNS
"Tindakan pidananya terkait penggunaan simpanan, agunan simpanan, setoran simpanan dan asuransi milik nasabah untuk kepentingan pribadi," ujar Eko.
Dijelaskan, TS yang menjabat sebagai petugas Administrasi Kredit dalam rentang waktu antara tahun 2018 sampai tahun 2022 telah menggunakan dana simpanan nasabah dengan cara membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah, kemudian melakukan penyalahgunaan agunan kredit berupa simpanan yang dilakukan dengan cara memindahbukukan dana dari agunan simpanan tersebut ke rekening fiktif yang dibuat oleh tersangka maupun ke rekening pribadinya.
Selain itu, tersangka juga menyalahgunakan setoran nasabah kredit dengan cara tidak menyetorkan setoran tersebut ke rekening yang ditentukan.
Bahkan tersangka juga menyalahgunakan pembayaran premi asuransi dengan cara tidak menyetorkan pembayaran premi asuransi dari nasabah.
Hasil yang diperoleh oleh tersangka dari perbuatannya tersebut, kata Eko, digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Hal ini jelas telah merugikan keuangan negara, akibatnya pihak bank-lah yang membayarkan kerugian nasabah yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Penahanan Rutan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf a dan Pasal 24 KUHAP.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar pemeriksaan dan pemberkasan dapat segera diselesaikan oleh Jaksa Penyidik.
Penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah dimulai sejak bulan Agustus tahun 2024. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.