Berita Klungkung
Vonis Terdakwa Korupsi APBDes Tusan Klungkung Hanya 1 Tahun, Jaksa Pilih Banding!
Atas putusan ini, jaksa pun memilih banding. Lantaran vonis kepada terdakwa kasus korusi APBDes Tusan itu masih dibawah tuntutan jaksa.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan bendahara Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung I Gede Krisna Saputra selama 1 tahun penjara.
Atas putusan ini, jaksa pun memilih banding. Lantaran vonis kepada terdakwa kasus korusi APBDes Tusan itu masih di bawah tuntutan jaksa.
"Kami saat ini masih proses banding, dalam kasus APBDes Tusan. Karena vonis bagi kami belum sesuai dengan tuntutan," ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, Minggu (24/11/2024).
Dalam vonis hakim, terdakwa I Gede Krisna Saputra divonis 1 tahun penjara. Lebih rendah dari putusan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: BAYI Perempuan Ditemukan Umi Dijaga Kucing Hitam, Akhirnya Diasuh Yayasan, Polisi Masih Penyelidikan
Baca juga: Pj Lihadnyana Luncurkan 4 Inovasi untuk Percepatan Transformasi Digital Pelayanan Publik di Buleleng

"Masalah ini kan menyangkut kepentingan masyarakat. Kami titik beratkan hukuman, agar menimbulkan efek jera. Sehingga tidak ada lagi perbuatan seperti itu (korupsi)," ujar Kekeran.
Sementara terkait kasus APBDes Tusan ini, pihak kepolisian juga telah menetapkan perbekel non aktif berinisial I Dewa GPB sebagai tersangka. Pihak kejaksaan masih menunggu berkas perkara dengan tersangka I Dewa GPB dari penyidik Polres Klungkung.
"Untuk tersangka lain, kami masih menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian. Kepolisian beberapa waktu lalu sudah koordinasi, kapanpun berkas kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan, kami sudah siap," ungkap dia.
Kasus dugaan penyelewengan keuangan di Desa Tusan mencuat pada tahun 2023 silam, bermula dari raibnya uang APBDes Tusan tahun 2021 senilai lebih dari Rp400juta.
Dari hasil beberapa kali koordinasi pihak desa dengan Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung dan Camat Banjarangkan.
Sampai akhirnya Kaur Keuangan di Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra diminta menandatangani surat pernyataan untuk pengembalian uang tersebut.
Gede Krisna Saputra mengaku menggunakan uang itu untuk judi slot. I Gede Krisna Saputra sempat melakukan pengembalian senilai Rp80 juta.
Namun seiring waktu berjalan, I Gede Krisna Saputra mendadak mencabut surat pernyataan tersebut. Ia lalu membuat surat pernyataan baru yang berisi sejumlah point pernyataan, diantaranya mencabut surat pernyataan sebelumnya.
Dalam surat pernyataan yang baru itu Gede Krisna Saputra juga menyatakan hanya menggunakan uang desa sebanyak Rp 80 juta. Serta menuding ada keterlibatan perbekel Desa Tusan, Dewa GPB dalam kasus tersebut.
Bahkan ia menuding Perbekel Desa Tusan Dewa GPB ikut menikmati uang desa tersebut. Tudingan ini membuat situasi Desa Tusan kian runyam. Dewa GPB sempat melaporkan Gede Krisna Saputra ke Polsek Banjarangkan dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. (mit)
Sampan Barang Tenggelam di Kusamba, Kerugian Rp1 Miliar, BPBD Ingatkan Potensi Ombak Tinggi |
![]() |
---|
Detik-Detik Sampan Pecah di Kusamba Klungkung, Ombak Setinggi 4 M Menghantam, Sampan Pecah Jadi 2 |
![]() |
---|
DRAMATIS! Sampan Pecah Dihantam Ombak di Kusamba Klungkung, ABK Hingga Buruh Terjun ke Laut |
![]() |
---|
Sekda Klungkung Bali Lantik Pejabat Fungsional Humas, Tekankan Pentingnya Disiplin |
![]() |
---|
Waspada Demam Tinggi Disertai Ruam, 11 Kasus Suspect Campak di Klungkung Diperiksa di BLK Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.