Berita Klungkung
Jaksa Pilih Banding! Vonis Terdakwa Korupsi APBDes Tusan Klungkung Bali Hanya 1 Tahun
Atas putusan ini, jaksa pun memilih banding. Lantaran vonis kepada terdakwa kasus korusi APBDes Tusan itu masih dibawah tuntutan jaksa.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan bendahara Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung I Gede Krisna Saputra selama 1 tahun penjara.
Atas putusan ini, jaksa pun memilih banding. Lantaran vonis kepada terdakwa kasus korusi APBDes Tusan itu masih dibawah tuntutan jaksa.
“Kami saat ini masih proses banding, dalam kasus APBDes Tusan. Karena vonis bagi kami belum sesuai dengan tuntutan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, Minggu (24/11).
Dalam vonis hakim, terdakwa I Gede Krisna Saputra divonis 1 tahun penjara. Lebih rendah dari putusan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: POHON Tumbang Timpa Palinggih, Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Wilayah Badung!
Baca juga: TEWAS Dimassa Usai Video Viral, Rekonstruksi Kasus Dedianus Kaliyo, Tersangka Peragakan 15 Adegan!
“Masalah ini khan menyangkut kepentingan masyarakat. Kami titik beratkan hukuman, agar menimbulkan efek jera. Sehingga tidak ada lagi perbuatan seperti itu (korupsi),” ujar Kekeran.
Sementara terkait kasus APBDes Tusan ini, pihak kepolisian juga telah menetapkan perbekel non-aktif berinisial I Dewa GPB sebagai tersangka.
Pihak kejaksaan masih menunggu berkas perkara dengan tersangka I Dewa GPB dari penyidik Polres Klungkung.
“Untuk tersangka lain, kami masih menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian. Kepolisian beberapa waktu lalu sudah koordinasi, kapanpun berkas kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan, kami sudah siap,” ungkap dia.
Kasus dugaan penyelewengan keuangan di Desa Tusan mencuat pada tahun 2023 silam, bermula dari raibnya uang APBDes Tusan tahun 2021 senilai lebih dari Rp 400 juta.
Dari hasil beberapa kali koordinasi pihak desa dengan Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung dan Camat Banjarangkan.
Sampai akhirnya Kaur Keuangan di Desa Tusan I Gede Krisna Saputra diminta menandatangani surat pernyataan untuk pengembalian uang tersebut.
Gede Krisna Saputra mengaku menggunakan uang itu untuk judi slot. Krisna Saputra sempat melakukan pengembalian senilai Rp 80 juta. Namun seiring waktu berjalan, Krisna Saputra mendadak mencabut surat pernyataan tersebut.
Ia lalu membuat surat pernyataan baru yang berisi sejumlah poin pernyataan, di antaranya mencabut surat pernyataan sebelumnya.
Dalam surat pernyataan yang baru itu Krisna Saputra juga menyatakan hanya menggunakan uang desa sebanyak Rp 80 juta. Serta menuding ada keterlibatan perbekel Desa Tusan, Dewa GPB dalam kasus tersebut.
Bahkan ia menuding Perbekel Desa Tusan Dewa GPB ikut menikmati uang desa tersebut. Tudingan ini membuat situasi Desa Tusan kian runyam.
Dewa GPB sempat melaporkan Gede Krisna Saputra ke Polsek Banjarangkan dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. (mit)
Wabup Tjok Surya Minta Percepat Digitalisasi Daerah di Klungkung |
![]() |
---|
Kejari Klungkung Selamatkan Keuangan Negara Rp 7,7 Miliar dari Perkara Eks Bupati Wayan Candra |
![]() |
---|
Tangani Perkara Eks Bupati Candra, Kejari Klungkung Bali Selamatkan Keuangan Negara Rp 7,7 Miliar |
![]() |
---|
Alami Trauma, Seorang WNA Jadi Korban Tindak Asusila di Nusa Penida Bali, Pelaku Sempat Kabur |
![]() |
---|
Ica Panik Dapati Motornya Raib, Melapor ke Polsek Nuda Penida 20 Menit Kemudian Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.