Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Klungkung

Kejari Klungkung Selamatkan Keuangan Negara Rp 7,7 Miliar dari Perkara Eks Bupati Wayan Candra

Kejari Klungkung Selamatkan Keuangan Negara Rp 7,7 Miliar dari Perkara Eks Bupati Wayan Candra

Tayang:
Istimewa/Humas Kejari Klungkung
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Wayan Suardi. Tangani Perkara Eks Bupati Candra, Kejari Klungkung Bali Selamatkan Keuangan Negara Rp 7,7 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 7,7 miliar lebih. 

Uang tersebut merupakan hasil dari rampasan negara lebih kurang Rp 6 miliar untuk perkara pidana khusus, uang pengganti perkara dan uang rampasan perkara Pidana Umum. 

Penanganan kasus ini penting disampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas kepada masyarakat.

Baca juga: GADIS MUDA Akhiri Hidup di Denpasar, Jari Tangan Jadi Sorotan, Pacar Sempat Bingung

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Wayan Suardi, mengatakan Kejari Klungkung telah menyelamatkan keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 7,7 miliar.

"Untuk perkara Pidana khusus mengenai rampasan negara lebih kurang Rp 6 miliar untuk perkara mantan Bupati Klungkung Wayan Candra.

Untuk uang pengganti perkara Wayan Candra Rp 1,7 miliar serta uang rampasan perkara Pidana Umum totalnya Rp12.740.000," ujar Wayan Suardi, Senin 22 September 2025.

Baca juga: TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya Dirangkul dan Dicium Pipinya Sebelum Dihabisi Sang Pacar

Ia menambahkan penyelamatan keuangan negara ini dilaksanakan pada tahun 2025. 

 


"Khusus lelang kasus Wayan Chandra di bulan Agustus 2025, sedangkan untuk yang lainnya dari Januari sampai Agustus 2025. Dana yang diselamatkan tersebut sudah disetor ke kas negara," imbuh pria alumni fakultas hukum UGM ini.

 


Suardi menegaskan, Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana yang ditangani. 

 


Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas. 

 


Penanganan perkara ini juga sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.

 


"Kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas kepada masyarakat," ungkap jaksa yang ditakuti oleh para koruptor ini.(*)

 


Caption : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Wayan Suardi.(Istimewa/Humas Kejari Klungkung)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved