Berita Gianyar
Polres Gianyar Ungkap Kasus Korupsi Hibah Pemkab Badung Hingga Penipuan CPNS
Tersangka yakni berinisial DPP (47) yang menipu korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar, Bali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hingga kasus penipuan CPNS yang dilakukan oleh seorang pegawai honorer di lingkungan Pemkab Gianyar.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Gianyar, Sabtu 23 November 2024.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, kasus pertama yang diungkap yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar tahun 2023.
Kasus ini berawal pada tahun 2023 saat Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja mengajukan permohonan bantuan pembangunan perantenan (dapur) dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan jumlah dana sebesar Rp 2.758.245.418,00.
Baca juga: KPK Datangi Desa Peliatan Ubud Bali, Pantau Program Anti Korupsi
Berdasarkan dana yang dimohonkan sesuai proposal, selanjutnya disetujui dana hibah sebesar Rp 2.258.245.418 yang dituangkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Badung Tahun Perubahan Anggaran 2023.
Adapun penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Badung pada 29 September 2023 dengan nomor NPHD 909.1/16162/SETDA dan Nomor: 35/DAM/IX/2023 di mana Sekretaris Daerah Kabupaten Badung bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung yaitu I Wayan Adi Arnawa, S.H. selaku Setda Kabupaten Badung dan bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Majangan adalah I Wayan Wirawan selaku Bendesa.
Terhadap penggunaan dana sebesar Rp 2.258.245.418 tersebut setelah masuk ke rekening selanjutnya ditarik oleh Bendesa Adat Majangan I Wayan Wirawan dan diserahkan langsung secara keseluruhan kepada pemborong atas nama I Made Purna.
Namun hingga saat ditentukan kegiatan tersebut harus selesai dilaksanakan pada 10 Januari 2024, proyek yang dijanjikan belum selesai dikerjakan.
Anehnya, meski proyek Rp 2.258.245.418 belum selesai, dalam laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah oleh Desa Adat Majangan dilaporkan bahwa kegiatan proyek telah dilaksanakan secara keseluruhan.
Dalam penelusuran, penyidik Polres Gianyar menemukan adanya nota fiktif, mark up harga, kemudian nota ganda, dan pembelian barang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pokok-pokok hasil pemeriksaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Badung oleh Inspektorat Kabupaten Badung pada 19 Desember 2023, antara lain ditemukan sejumlah temuan.
Pertama, terdapat besaran dana hibah pada Keputusan Bupati Badung dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak sesuai dengan jenis pekerjaan hasil verifikasi teknis perangkat daerah.
Kedua, terdapat realisasi fisik bangunan belum sesuai dengan fisik keuangan pada rekening tabungan Bendesa Adat Majangan.
Ketiga, berdasarkan cek fisik terhadap bantuan dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan tahun 2023, baru digunakan sebesar 35 persen dari nilai bantuan Rp 2.258.245.418 sebesar Rp 790.385.896 dan masih ada dana sebesar Rp 1.467.859.521.
Selain kasus dugaan korupsi dana hibah, kasus lain yang berhasil diungkap polisi yakni kasus dugaan tindak penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai honorer yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.