Perbekel Bongkasa Terjaring OTT
7 Fakta OTT Perbekel Bongkasa, Diamankan Saat Kegiatan Anti Korupsi KPK, Ini Modus Operandinya
Berikut fakta-fakta operasi tangkap tangan (OTT) Perbekel Bongkasa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut fakta-fakta operasi tangkap tangan (OTT) Perbekel Bongkasa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
OTT Perbekel Bongkasa, Ketut Luki, oleh aparat kepolisian Polda Bali baru-baru ini menyita perhatian luas publik
Ketut Luki (59), Perbekel Bongkasa itu diamankan kepolisn atas dugaan kasus melakukan tindakan korupsi.
Baca juga: Viral Bali, Wanita Ini Sebut Keluarganya Disekap 5 Hari di Vila Oleh Pria Kekar, Ini Kata Polisi
Berikut Tribun Bali sajikan seputar fakta OTT Ketut Luki, Perbekel Bongkasa oleh kepolisian:
1. Ditangkap ketika kegiatan anti-korupsi yang digelar KPK
Perbekel Bongkasa itu ditangkap saat mengikuti kegiatan anti korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Ketut Luki sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai negeri/penyelenggara negara.
Perbekel Bongkasa tersebut diduga menerima fee proyek pembangunan pura.
Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada pengelolaan dana APBDesa Bongkasa tahun anggaran 2024.
2. Ditangkap di areal parkir Puspem Badung Selasa, 5 November 2024
Ketut Luki yang sudah berbaju orange dihadirkan dalam press release di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 6 November 2024 atau sehari setelah penangkapan dirinya.
Ketut Luki ditangkap di Areal Parkir Utara Puspem Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Selasa 5 November 2024, sekitar pukul 10.25 WITA.
"Pelaku diduga menerima uang fee proyek pembangunan Pura sumber dana APBDesa Bongkasa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20 juta," ungkap Kabagbinopsnal Ditreskrimsus AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep.
Baca juga: Fakta Oknum Polisi di Denpasar Terjerat Kasus Narkoba di Karaoke, Ini Tindakan Tegas Polda Bali
3. Periksa 4 saksi, polisi dapati informasi dugaan tindak korupsi dari masyarakat
Sementara itu, Kasubdit 3 Tipidkor Krimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara mengatakan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi ini sebanyak 4 orang yakni dari pihak Pelapor, Kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan Sopir Pelaku.
Perbekel Bongkasa Minta Fee Rp20 Juta Untuk Beli Bata, Terungkap Dalam Sidang Perdana di PN Denpasar |
![]() |
---|
KRONOLOGI Perbekel Bongkasa Kena OTT Saat Ikuti Acara KPK, Kantor hingga Rumah Digeledah |
![]() |
---|
Begini Cara Perbekel Bongkasa Minta Fee Proyek Hingga Disikat Polda Bali, Sudah Berulang Kali |
![]() |
---|
Staf Kantor Desa Bongkasa Senyap Setelah OTT Perbekel, Sekdes: Kami Semua Kaget |
![]() |
---|
Perbekel Bongkasa Kena OTT Saat Ikuti Acara Anti Korupsi oleh KPK RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.