Perbekel Bongkasa Terjaring OTT

7 Fakta OTT Perbekel Bongkasa, Diamankan Saat Kegiatan Anti Korupsi KPK, Ini Modus Operandinya

Berikut fakta-fakta operasi tangkap tangan (OTT) Perbekel Bongkasa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.  

|
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Adrian/Tribun Bali
Tersangka dugaan tipikor, Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki (59). 7 Fakta OTT Perbekel Bongkasa, Diamankan Saat Kegiatan Anti Korupsi KPK, Ini Modus Operandinya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut fakta-fakta operasi tangkap tangan (OTT) Perbekel Bongkasa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.  

OTT Perbekel Bongkasa, Ketut Luki, oleh aparat kepolisian Polda Bali baru-baru ini menyita perhatian luas publik

Ketut Luki (59), Perbekel Bongkasa itu diamankan kepolisn atas dugaan kasus melakukan tindakan korupsi.

Baca juga: Viral Bali, Wanita Ini Sebut Keluarganya Disekap 5 Hari di Vila Oleh Pria Kekar, Ini Kata Polisi

Berikut Tribun Bali sajikan seputar fakta OTT Ketut Luki, Perbekel Bongkasa oleh kepolisian:

1.      Ditangkap ketika kegiatan anti-korupsi yang digelar KPK

Perbekel Bongkasa itu ditangkap saat mengikuti kegiatan anti korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Ketut Luki sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai negeri/penyelenggara negara. 

Perbekel Bongkasa tersebut diduga menerima fee proyek pembangunan pura. 

Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada pengelolaan dana APBDesa Bongkasa tahun anggaran 2024.

2.      Ditangkap di areal parkir Puspem Badung Selasa, 5 November 2024

Ketut Luki yang sudah berbaju orange dihadirkan dalam press release di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 6 November 2024 atau sehari setelah penangkapan dirinya. 

Ketut Luki ditangkap di Areal Parkir Utara  Puspem Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Selasa 5 November 2024, sekitar pukul 10.25 WITA.

"Pelaku diduga menerima uang fee proyek pembangunan Pura sumber dana APBDesa Bongkasa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20 juta," ungkap Kabagbinopsnal Ditreskrimsus AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep.

Baca juga: Fakta Oknum Polisi di Denpasar Terjerat Kasus Narkoba di Karaoke, Ini Tindakan Tegas Polda Bali

3.      Periksa 4 saksi, polisi dapati informasi dugaan tindak korupsi dari masyarakat

Sementara itu, Kasubdit 3 Tipidkor Krimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara mengatakan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi ini sebanyak 4 orang yakni dari pihak Pelapor, Kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan Sopir Pelaku.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved