Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Perbekel Bongkasa Terjaring OTT

Perbekel Bongkasa Minta Fee Rp20 Juta Untuk Beli Bata, Terungkap Dalam Sidang Perdana di PN Denpasar

Ketut Luki kedapatan meminta fee kepada kontraktor pembangunan pura yang berasal dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badung.

Istimewa/Pengadilan Negeri Denpasar
PERSIDANGAN ONLINE - Tangkapan layar sidang online kasus Perbekel Bongkasa Ketut Luki. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Perbekel Bongkasa I Ketut Luki (61) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bali kini sudah mulai dipersidangkan di meja hijau. 

Ketut Luki kedapatan meminta fee kepada kontraktor pembangunan pura yang berasal dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badung.

Sidang Perdana dengan agenda pembacaann dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Eddy Setiawan dkk dijalani Ketut Luki digelar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/2) secara online. 

Dalam persidangan tersebut dipaparkan bahwa Desa Bongkasa, Abiansemal, Badung, mendapatkan BKK dari APBD Kabupaten Badung sebesar Rp 22,5 miliar, anggaran tersebut untuk membiayai tujuh proyek. 

Dalam proyek tersebut salah satu di antaranya adalah Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga, Bongkasa senilai Rp 2,47 miliar. CV. Wana Bhumi Karya ditunjuk menjadi kontraktor yang melaksanakan kegiatan Pembangunan Pura tersebut Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: MAYAT di Pancasari, Dalang Pembunuh Pande Diduga 3 Wanita, Polisi Ungkap Hasil Autopsi & Forensik

Baca juga: JELANG 1 Dasawarsa, BU Gandeng Virtual Asia, Kembangkan Inovasi Baru, Impian Sport Tourism

Tersangka dugaan tipikor, Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki (59).
Tersangka dugaan tipikor, Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki (59). (Adrian/Tribun Bali)

Dalam persidangan ini terungkap bahwa Ketut Luki meminta paksa Direktur CV. Wana Bhumi Karya Kadek Dodi Stiawan, S.Ars selaku saksi, Direktur diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 20 juta pada saat mengajukan pencairan termin kedua. 

Terdakwa Luki berencana menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Mulanya CV. Wana Bhumi Karya mengajukan permohonan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga senilai Rp 603,6 juta, pada 24 Oktober 2024.

Di mana terdakwa diminta petunjuk pencairan oleh I Made Terpi Astika selaku Kasi Kesra yang menjadi saksi setelah progress pekerjaan tersebut mencapai 50 persen dan diperiksa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama penyedia CV. Wana Bhumi Karya. 

Dan hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut juga telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan dan ditandatangani berbagai pihak. Saat itu terdakwa menunda berkas permohonan pembayaran dan diletakkan di meja kerja terdakwa. 

Singkatnya, karena Dodi sedang buru-buru, ia pun menitipkan uang yang diminta kepada pegawai saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong. Lalu, terdakwa menelepon saksi Gembrong memberitahu agar menunggu di lapangan parkir sebelah utara Puspem Badung. 

Akhirnya, sekitar pukul 10.25 Wita, Gembrong bertemu dengan terdakwa untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 20 juta. Namun tindakan nakal itu rupanya sudah terendus, petugas Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa di areal parkir utara Komplek Pusat Kantor Pemerintah Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ditemukan 2 (dua) ikat uang pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 20 juta yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai terdakwa. 

Atas perbuatannya, I Ketut Luki didakwa dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (ian) 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved