Perbekel Bongkasa Terjaring OTT
KRONOLOGI Perbekel Bongkasa Kena OTT Saat Ikuti Acara KPK, Kantor hingga Rumah Digeledah
Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki sebagai tersangka. Ia diminta keluar saat acara KPK RI di Puspem Badung
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KRONOLOGI Perbekel Bongkasa Kena OTT Saat Ikuti Acara KPK, Kantor hingga Rumah Digeledah
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki sebagai tersangka.
Luki diduga menerima fee proyek pembangunan pura. Luki dihadirkan dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, sehari setelah ditangkap.
"Pelaku diduga menerima uang fee proyek pembangunan pura sumber dana APBDes Bongkasa tahun anggaran 2024 sebesar Rp20 juta," ungkap Kabagbinopsnal Ditreskrimsus AKBP, Ni Nyoman Yuniartini.
Baca juga: KAGET Dengan Perbekel Bongkasa Kena OTT, Ini Kata Sekdes & Perangkat Desa!
Sementara itu, Kasubdit 3 Tipikor Krimsus AKBP M. Arif Batubara mengatakan, saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sebanyak empat orang yakni pelapor, kontraktor, yang menyerahkan uang dan sopir pelaku.
Kasus ini terungkap dari pelapor yang menerima informasi masyarakat bahwa Ketut Luki meminta persentase fee kepada kontraktor penyedia.
Luki disebut meminta fee proyek agar segera dibawa dan diserahkan. Luki menunggu di Puspem Badung.
Baca juga: Viral Bali: OTT Perbekel Bongkasa Badung, Sorotan Kasus Perkelahian Siswa di Abiansemal
Luki berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
"Pelaku keluar gedung tempat rapat yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukkan ke saku kanan celana panjang," bebernya.
Polda Bali menyergap dan ditemukan barang bukti. Tim membawa Luki ke ruangan kerjanya di Kantor Desa Bongkasa dan dilakukan penggeledahan.
Baca juga: Mencuat Kabar OTT Perbekel Bongkasa Ketut Luki di Puspem Badung, Diminta Keluar Saat Kegiatan
Ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggungjawaban sehubungan dengan APBDes Bongkasa 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku di Banjar Tanggayuda, Bongkasa.
Ditemukan lagi barang bukti lainnya. Luki disebut tidak memroses termin yang diajukan oleh penyedia atau kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP).
Pelaku tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.
"Barang bukti yang telah disita uang Rp20 juta yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku. Uang tunai total Rp370 ribu ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku dan satu ponsel berwarna emas merk Samsung S24 Ultra," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wvwvvweberbh.jpg)