Perbekel Bongkasa Terjaring OTT

Begini Cara Perbekel Bongkasa Minta Fee Proyek Hingga Disikat Polda Bali, Sudah Berulang Kali

Begini Cara Perbekel Bongkasa Minta Fee Proyek Hingga Disikat Polda Bali, Sudah Berulang Kali

istimewa
Begini Cara Perbekel Bongkasa Minta Fee Proyek Hingga Disikat Polda Bali, Sudah Berulang Kali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Bali terhadap Perbekel Bongkasa menghebohkan publik.

Sosok Perbekel Bongkasa itu bernama Ketut Luki, pria berusia 59 tahun.

Penangkapan Perbekel Bongkasa itu dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Baca juga: Mencuat Kabar OTT Perbekel Bongkasa Ketut Luki di Puspem Badung, Diminta Keluar Saat Kegiatan

Perbekel Bongkasa itu ditangkap saat mengikuti kegiatan anti korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu apa yang dilakukan Perbekel Bongkasa Ketut Luki hingga ditangkap?

Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Ketut Luki sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai negeri/penyelenggara negara. 

Baca juga: Ditangkap Bareng Ayu di EC Karaoke, Oknum Anggota Polresta Denpasar Terlibat Jaringan Narkoba?

Perbekel Bongkasa tersebut diduga menerima fee proyek pembangunan pura. 

Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada pengelolaan dana APBDesa Bongkasa tahun anggaran 2024.

Ketut Luki yang sudah berbaju orange dihadirkan dalam press release di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 6 November 2024 atau sehari setelah penangkapan dirinya. 

Ketut Luki ditangkap di Areal Parkir Utara  Puspem Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Selasa 5 November 2024, sekitar pukul 10.25 WITA.

"Pelaku diduga menerima uang fee proyek pembangunan Pura sumber dana APBDesa Bongkasa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20 juta," ungkap Kabagbinopsnal Ditreskrimsus AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep.

Sementara itu, Kasubdit 3 Tipidkor Krimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara mengatakan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi ini sebanyak 4 orang yakni dari pihak Pelapor, Kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan Sopir Pelaku.

Dijelaskannya, awal mula OTT ini pelapor menerima informasi dari masyarakat, bahwa pelaku selaku Perbekel Bongkasa sering meminta prosentase fee kepada kontraktor Penyedia.

"Yang berasal dari pencairan Termin dana APBDesa Bongkasa TA 2024 BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Kabupaten Badung, untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi atau Pembangunan di Desa Bongkasa," ucapnya.

Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh polisi dan diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut, untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved