Berita Denpasar

Ditangkap Bareng Ayu di EC Karaoke, Oknum Anggota Polresta Denpasar Terlibat Jaringan Narkoba?

Ditangkap Bareng Ayu di EC Karaoke, Oknum Anggota Polresta Denpasar Terlibat Jaringan Narkoba?

istimewa
DIGEREBEK di EC Karaoke Denpasar, Ayu Terancam Hukuman Mati, Berawal dari Kos-kosan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi tampak begitu geram masih saja melihat anggota yang terjerat kasus narkotika.

Meskipun arahan hingga shock therapy kerap dilakukan Propam Polda Bali hingga belasan anggota dipecat.

Seperti diketahui, baru-baru ini ada anggota Polresta Denpasar yang baru saja ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di EC Karaoke. 

Baca juga: VIRAL Guru BK di SMA 2 Abiansemal Adu Siswanya Tarung Bebas, Diumumkan Pakai Pengeras Suara

"Kami melalui TR imbauan sudah, arahan sudah, setiap apel, shock therapy melalui banyak yang sudah kita tindak tegas sudah cukup sebenarnya, kalau masih main-main risiko sendiri, tidak ada ampun bagi pelaku narkoba," tegasnya di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, pada Selasa 5 November 2024. 

Lanjutnya, anggota polisi tersebut disebut sudah cukup lama menggunakan narkotika.

Sehingga Bidang Propam Polda Bali juga mengembangkan kasus ini apakah anggota tersebut tidak hanya sebagai pemakai namun juga terlibat dalam sebuah jaringan.

Baca juga: Mencuat Kabar OTT Perbekel Bongkasa Ketut Luki di Puspem Badung, Diminta Keluar Saat Kegiatan

Oknum polisi tersebut kini mendekam di sel penempatan khusus Polda Bali sambil menunggu persiapan sidang untuk mengadili pelanggaran yang dilakukannya. 

"Cukup lama menggunakan, indikasi sudah cukup lama bermain, kami dalami, tidak pemakai pakah masuk jaringan malah lebih ini nanti, jangan khawatir saya pasti PTDH narkoba, saya tidak ada ampun," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar yang dibongkar dalam sebuah penggerebekan di EC (Executive) Karaoke.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut rupanya berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu.

Mulanya, pada Senin 21 Oktober 2024 berdasarkan informasi intelijen di salah satu kamar kost di wilayah Denpasar, Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.

Kemudian di dalam sebuah kamar kost tersebut, tim menemukan Barang Bukti yang diduga Narkotika di dalam tas wanita milik saudari Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.

Selanjutnya, dari informasi di lapangan, diketahui bahwa Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Denpasar.

"Tim melakukan penangkapan terhadap Ayu yang saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan lainnya," ujar Kombes Pol I Made Sinar Subawa  di Denpasar, pada Kamis 31 Oktober 2024

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR als BOTAK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved