Berita Denpasar
Ditangkap Bareng Ayu di EC Karaoke, Oknum Anggota Polresta Denpasar Terlibat Jaringan Narkoba?
Ditangkap Bareng Ayu di EC Karaoke, Oknum Anggota Polresta Denpasar Terlibat Jaringan Narkoba?
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi tampak begitu geram masih saja melihat anggota yang terjerat kasus narkotika.
Meskipun arahan hingga shock therapy kerap dilakukan Propam Polda Bali hingga belasan anggota dipecat.
Seperti diketahui, baru-baru ini ada anggota Polresta Denpasar yang baru saja ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di EC Karaoke.
Baca juga: VIRAL Guru BK di SMA 2 Abiansemal Adu Siswanya Tarung Bebas, Diumumkan Pakai Pengeras Suara
"Kami melalui TR imbauan sudah, arahan sudah, setiap apel, shock therapy melalui banyak yang sudah kita tindak tegas sudah cukup sebenarnya, kalau masih main-main risiko sendiri, tidak ada ampun bagi pelaku narkoba," tegasnya di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, pada Selasa 5 November 2024.
Lanjutnya, anggota polisi tersebut disebut sudah cukup lama menggunakan narkotika.
Sehingga Bidang Propam Polda Bali juga mengembangkan kasus ini apakah anggota tersebut tidak hanya sebagai pemakai namun juga terlibat dalam sebuah jaringan.
Baca juga: Mencuat Kabar OTT Perbekel Bongkasa Ketut Luki di Puspem Badung, Diminta Keluar Saat Kegiatan
Oknum polisi tersebut kini mendekam di sel penempatan khusus Polda Bali sambil menunggu persiapan sidang untuk mengadili pelanggaran yang dilakukannya.
"Cukup lama menggunakan, indikasi sudah cukup lama bermain, kami dalami, tidak pemakai pakah masuk jaringan malah lebih ini nanti, jangan khawatir saya pasti PTDH narkoba, saya tidak ada ampun," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar yang dibongkar dalam sebuah penggerebekan di EC (Executive) Karaoke.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut rupanya berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu.
Mulanya, pada Senin 21 Oktober 2024 berdasarkan informasi intelijen di salah satu kamar kost di wilayah Denpasar, Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.
Kemudian di dalam sebuah kamar kost tersebut, tim menemukan Barang Bukti yang diduga Narkotika di dalam tas wanita milik saudari Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.
Selanjutnya, dari informasi di lapangan, diketahui bahwa Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Denpasar.
"Tim melakukan penangkapan terhadap Ayu yang saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan lainnya," ujar Kombes Pol I Made Sinar Subawa di Denpasar, pada Kamis 31 Oktober 2024
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR als BOTAK.
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.