Perbekel Bongkasa Terjaring OTT

Begini Cara Perbekel Bongkasa Minta Fee Proyek Hingga Disikat Polda Bali, Sudah Berulang Kali

Begini Cara Perbekel Bongkasa Minta Fee Proyek Hingga Disikat Polda Bali, Sudah Berulang Kali

istimewa
Begini Cara Perbekel Bongkasa Minta Fee Proyek Hingga Disikat Polda Bali, Sudah Berulang Kali 

Selanjutnya diketahui Ketut Luki berada di Puspem Badung untuk mengikuti acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

"Pelaku terlihat keluar dari Gedung tempat rapat bangunan Gedung Utama Bupati Badung yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam," bebernya.

Kemudian Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penindakan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan Perbekel Bongkasa di hadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti.

Jajaran Polda Bali menemukan dan mencari serta mengamankan barang bukti lain terkait tindak pidana korupsi dimaksud.

Selanjutnya tim Polda Bali membawa Ketut Luki ke Ruangan Kerjanya di Kantor Perbekel Bongkasa.

Kemudian dilakukan pemeriksaan penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA.2024. 

Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan penggelahan di rumah Perbekel Bongkasa yakni di Banjar Tanggayuda Desa Bongkasa Kecamatan Abinsemal, Kabupaten Badung sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait aset milik Ketut Luki.

Adapun modus Perbekel Bongkasa ialah tidak segera memproses pengajuan termin yang diajukan oleh penyedia atau kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

Ketut Luki tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.

"Barang bukti yang telah disita sehubungan dengan perkara ini antara lain 2 ikat uang pecahan Rp 100.000,- sejumlah Rp. 20.000.000,- yang ditemukan di saku kanan celana Panjang hitam yang dipakai pelaku," paparnya.

"Uang tunai dengan total Rp 370.000,- yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku serta 1 unit Handphone berwarna emas merk Samsung S24 Ultra," bebernya. 

Kemudian juga diamankan satu buah tas kecil berwarna abu-abu sedang hijau merk skinarma yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 301.000,-, Dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024, KTP, kartu -  kartu perbankan, tablet Samsung, Laptop, buku tabungan, BPKB, Sertifikat Hak Milik, dan lain-lain.

AKBP Arif menjelaskan, Perbekel Bongkasa dijerat Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,-   dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved