Berita Bali

Fakta Oknum Polisi di Denpasar Terjerat Kasus Narkoba di Karaoke, Ini Tindakan Tegas Polda Bali

Berikut fakta-fakta seorang anggota polisi di Polresta Denpasar tertangkap menggunakan narkoba di sebuah tempat karaoke.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi narkoba 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut fakta-fakta seorang anggota polisi di Polresta Denpasar tertangkap menggunakan narkoba di sebuah tempat karaoke.

Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang turut menjerat salah satu oknum anggota polisi. 

Kasus tertangkapnya oknum polisi itu pun kemudian diserahkan kepada Propam Polda Bali. 

Baca juga: Kemenkomarves Ajukan 2 Tahun Moratorium di Bali, Ini Respon Bali Tourism Board

Berikut fakta-faktanya: 

1.      Terancam dipecat

Seorang anggota Polresta Denpasar ditangkap di Executive Karaoke.

Dari hasil pemeriksaan, polisi tersebut ternyata pengguna narkoba.

Selain dihukum, ia juga terancam dipecat.

"Kalau anggota narkoba kami tegas, yang jelas dia ada di sana (Executive Karaoke), dia positif (narkoba), itu sudah cukup untuk ancaman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, Selasa (5/11).

2.      Ditahan di sel khusus, Ada 17 Oknum Polisi PTDH Narkoba

Kata dia, sekarang tersangka sudah ditahan dan mendekap di sel penempatan khusus (Patsus) Polda Bali.

Ketut Agus mengatakan, tahun 2024 ini, sudah ada 17 polisi yang dipecat akibat kasus narkoba.

"Tahun ini ada 17 anggota PTDH narkoba," jelasnya.

Baca juga: Tragis, Eks Pemain Timnas Indonesia & Bali United Ini, Nekad Bisnis Haram Kini Meringkuk di Penjara

3.      Bermula dari kasus perempuan bernama Ayu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Denpasar di Executive Karaoke.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved