Berita Jembrana

Kejari Jembrana Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi LPD Yeh Embang Kauh, Sempat Kabur ke Malaysia

Setahun berselang, petugas kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali dari luar negeri dan tiba di Indonesia per 21 September

Istimewa
DPO kasus Korupsi LPD Desa Adat Yeh Embang saat diamankan Kejaksaan Negeri Jembrana, Jumat 11 Oktober 2024 malam. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh, Kecamatan Mendoyo, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti (30) akhirnya diamankan Kejari Jembrana, Jumat 11 Oktober 2024. 

Ia diamankan di rumah orang tuannya di wilayah Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Juli Astuti diketahui telah menjadi Daftar Perburuan Orang (DPO) sejak tahun 2023 lalu karena memilih kabur ke Malaysia dengan dalih bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Menurut informasi yang diperoleh, DPO kasus korupsi LPD ini sebelumnya menjabat sebagai Bendahara. 

Ketika kasus ini mencuat, Juli Astuti lantas pergi ke luar negeri yaitu Malaysia dengan tujuan melarikan diri alias kabur. 

Baca juga: KPK Sebut Ancaman Hukuman Ringan Sebabkan Orang Tergiur Melakukan Korupsi

Ketika diketahui berada di luar negeri, tersangka ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Jembrana. 

Setahun berselang, petugas kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali dari luar negeri dan tiba di Indonesia per 21 September 2024 lalu. 

Tim lantas bergegas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka di rumah orang tuanya wilayah Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo pada Jumat 11 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.

“Setelah diketahui dan kita temukan di rumah orang tuannya, kita langsung bawa ke kantor (Kejari Jembrana),” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Putu Andy Suta Negara. 

Dia melanjutkan, tersangka yang merupakan mantan Bendahara LPD Desa Adat Yeh Embang Kauh ini sebelumnya mangkir beberapa kali dari panggilan pemeriksaan pada awal 2023 lalu. 

Setelah diamankan, tersangka lantas ditahan di Rutan Kelas IIB Negara sembari menunggu proses persidangan. 

“Kita upayakan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, kasus korupsi dana pengelolaan pada LPD Desa Adat Yeh Embang Kauh ini menyeret dua pengurus. 

Adalah Mantan Ketua dan mantan Bendahara LPD. Untuk mantan Ketua telah menjalani proses hukum. 

Selanjutnya, petugas akan memproses kasus korupsi ini terhadap mantan bendaharanya yang sempat kabur ke luar negeri ini. (mpa)

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved