Berita Jembrana

Satpol PP Jembrana Wanti-wanti Jangan Paku Pohon, Reklame Rusak, Usang, Tanpa Izin Dibredel

Satpol PP Jembrana Wanti-wanti Jangan Paku Pohon, Reklame Rusak, Usang, Tanpa Izin Dibredel

istimewa
Petugas Satpol PP menertibkan sejumlah reklame seperti baliho dalam kondisi kadaluarsa, rusak bahkan tanpa izin di wilayah Kota Negara, Jembrana, Selasa 14 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sejumlah reklame seperti baliho dalam kondisi kadaluarsa, rusak bahkan tanpa izin di wilayah Kota Negara, Jembrana dibredel petugas Satpol PP, Selasa 14 Oktober 2025. Adalah upaya menjaga keindahan kota. Sebab, selama ini masih ditemukan reklame yang dipasang oleh pengusaha maupun instansi secara sembarangan tanpa memperhatikan estetika kota. 

Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, fokus penertiban reklame rusak, usang, kadaluarsa bahkan tak berizin masih dilakukan di seputaran Kota Negara. Hal ini untuk menjaga keindahan tata kota yang sudah dicanangkan sebelumnya. 

"Kami tertibkan reklame yang kadaluarsa, rusak, atau tidak berizin. Bahkan kalau izinnya masih berlaku tapi kondisinya sudah usang dan mengganggu estetika kota, tetap kami turunkan," Kata Made Leo saat dikonfirmasi. 

Baca juga: UPDATE Kasus Kintamani: Emosi Memuncak Saat Sumadi Serang Ketut Dihadapan Wage dan Mangku

Dia mengungkapkan, selama ini banyak pelanggaran pemasangan yang dilakukan oleh rekanan. Mereka kerap berpura-pura tak mengetahui aturan namun hanya melihat lokasi strategis lalu memasang reklame

"Biasanya itu mereka mencari lokasi strategis, tapi kadang melanggar seperti memaku di pohon, tiang listrik, dan sebagainya. Ini yang kami terus tertibkan," jelasnya.

Sehingga, kata dia, seluruh pemilik reklame baik dari pihak lain atau instansi juga harus lebih tertib dan memperhatikan zona yang diizinkan serta kewajiban perizinannya.

"Tentunya kami akan lanjutkan dengan menyisir wilayah lain. Karena tujuan kami adalah ingin wajah kota tetap bersih dan tertata," tegasnya. 

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Jero Sumadi dan Kartawa Tak Berdaya Ditebas Hingga Tewas di Songan Kintamani

Terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata menyebutkan, kegiatan rutin tersebut berhasil menertibkan sedikitnya enam reklame berukuran besar. Selain kadaluarsa, petugas juga menemukan reklame dalam kondisi rusak dan dibiarkan di lokasi awal. 


Dia mengimbau kepada seluruh pihak agar lebih memperhatikan lokasi serta ketentuan pemasangan baliho. Dan jika sudah rusak bahkan roboh agar lebih baik dicabut. Total ada empat reklame yang diamankan ke kantor dan dua diantaranya dikembalikan kepada pemilik reklame.


"Kami imbau dan sarankan kepada pemilik reklame untuk memproses izin terlebih dahulu sebelum memasang. Sehingga kami bisa menyarankan lokasi agar tidak sembarangan memasang," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved